Jelang Idul Adha, DKPP Bogor Minta Pedagang Hewan Kurban Tak Gunakan Area Publik

Mediabogor.co, ‎BOGOR – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Dody Ahdiat, menegaskan para pedagang hewan kurban dilarang berjualan di area publik seperti trotoar jalan dan taman-taman di wilayah Kota Bogor.

‎Menurut Dody, lokasi penjualan hewan kurban harus mendapatkan izin dari wilayah setempat dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.

‎“Memang untuk sanksinya hanya meminta untuk pindah saja, karena secara regulasi secara khusus belum mengatur soal itu. Tapi, ini sebetulnya bisa saja kita terapkan Perda Tibum, cuma ini harus diatur secara teknis, karena ada pasal-pasal terkait tentang pemanfaatan area yang dilarang itu harus ada Perwali dan itu jangka panjang,” kata Dody Ahdiat.

‎Ia menjelaskan, DKPP Kota Bogor saat ini juga telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban sekaligus memeriksa kelengkapan administrasi lalu lintas hewan kurban, baik antar kota dalam provinsi maupun antar provinsi.

‎“Jadi, administrasi lalu lintas antar kota dalam provinsi itu yang mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan (SKK) hewan kurban dari kota asal, sedangkan lalu lintas antar provinsi yang mengeluarkan SKK-nya dari provinsi. Semua administrasinya diperiksa oleh tim,” jelasnya.

‎Selain pemeriksaan administrasi, DKPP juga melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban melalui dua tahapan, yakni antemortem atau pemeriksaan sebelum penyembelihan dan postmortem setelah penyembelihan dilakukan.

‎Dody menyebut pengawasan hewan kurban tahun ini melibatkan banyak pihak karena pelaksanaan penyembelihan tersebar di hampir seluruh wilayah Kota Bogor.

‎“Karena pada saat hari H itu tersebar di hampir semua wilayah di Kota Bogor, maka kami bekerja sama dengan PDHI, relawan dari IPB Fakultas Peternakan, komunitas pemerhati peternakan termasuk anggota DPRD Kota Bogor. Untuk jumlah sekitar 600 orang,” ujarnya.

‎Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban dan memastikan hewan yang dibeli sesuai syariat Islam, sehat, tidak cacat, serta layak untuk disembelih.

‎“Pilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat, dan sesuai syariat agar aman serta layak untuk dikurbankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berikan Komentar