Foto : Indra

Jalan Umum Wilayah Tegal Gundil Sering Dipakai Fasilitas Pribadi, Ini Kata Lurah

Mediabogor.com, Bogor – Jalan umum yang berada di wilayah Tegal Gundil, Bogor Utara kerap disulap layaknya fasilitas pribadi seperti parkir liar yang memakan badan jalan, hingga sering ditutupnya jalur tersebut demi kepentingan pribadi. Hal tersebut dibenarkan oleh Hidayat S.E, Lurah Tegal Gundil. Menurutnya, wilayah tersebut yang termasuk dalam area lintasan umum, dan zona sentra kuliner menambah persoalan kemacetan. “Yang pasti kami selaku pihak yang berwenang disini bersama Babinsa dan Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah ini selalu melakukan pengawasan dan penertiban serta sosialiasi sesuai agenda yang biasanya satu bulan sekali mengenai informasi patuh hukum,” jelasnya

Selain itu, menanggapi kepadatan di jalur Perumahan Artzimar II, menurutnya jalur tersebut juga kerap dilintasi oleh masyarakat umum di luar perumahan, meski sebenarnya jalur pemukiman. “Sehingga dirinya tidak bisa memastikan yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan di jalur pemukiman warga kontrak tersebut benar warganya atau bukan, sementara untuk penutupan jalur secara sepihak karena adanya acara tertentu menurutnya hal tersebut sudah berizin dan diwajarkan selama masih ada solusi jalur lintas lainnya,” ungkapnya.

Di lain pihak, IM, Salah satu warga sekitar menuturkan, banyaknya pemilik kendaraan yang sering memarkirkan kendaraannya di bahu jalan karena tak memiliki garasi juga sering berakibat kemacetan. “Iya, salah satu alasan jalur pemukiman warga kontrak ini sulit diakses dan menimbulkan ketidak nyamanan pada pengguna jalan lain,” keluhnya.
Sebagaimana tertulis dalam pasal 671 Kitab Undang-undang hukum perdata (KUHper) dijelaskan, Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk kepentingan bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”.

Oleh karena itu siapapun yang mengganggu kenyamanan yang diakibatkan oleh tetangga atau orang lain, pihak tersebut harus melakukan izin terlebih dahulu. Atas ketidaknyamanan tersebut apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan siapapun yang dirugikan berhak melapor dan memperkarakan kasus tersebut sebagaimana tertuang pada pasal 1365 KUHper yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Yang juga sudah menjadi dasar hukum dari pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang sama ratanya dan wajib menjunjung tinggi hukum tanpa terkecuali. (IB)

Berita Terkait

Berikan Komentar