Izin Trayek Habis, Ribuan Angkot di Kota Bogor Dibekukan
Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor membekukan 1010 ijin trayek Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bogor. Hal dilakukan karena adanya pelanggaran berupa kelalaian karena tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo, mengatakan, sebelum dilakukan pembekuan terhadap ribuan angkot, pihaknya sudah melalui proses tahapan yang panjang secara administrasi, dengan memberikan peringatan pertama hingga ketiga sebagai bentuk relworning sistem.
Aturan ini tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Pasal 186 Perihal Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 98 Tahun 2013. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
“Ini sebenarnya sebuah proses yang panjang secara administrasi, sebelum kearah pembekuan itu memang didahului peringatan 1,2 dan 3 beberapa bulan yang lalu sebagai bentuk relworning sistemnya aturan yang telah berlaku sesuai uu no 22 tahun 2009, ada Perda ada PP kita berlakukan,” kata Eko Prabowo, kepada wartawan baru baru ini.
“Jadi prosesnya tidak ujug-ujug, tidak mengada ada, prosesnya melalui proses tahapan,” sambung Eko.
Eko menegaskan, ijin trayek angkot yang di bekukan sebanyak 1010, pihaknya juga memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya.
“Jumlahnya 1010, ini nantinya mereka diberikan 30 hari, badan hukum, pemilik angkot benar – benar merapihkan izin trayeknya, kartu pengawasannya,” tegas Eko.
Lebih lanjut kata Dia, ijin trayek angkot tersebut berlaku selama 5 tahun sekali, namun para pemilik angkot tidak memperpanjang ijin trayek sebagaimana mestinya. “Ini yang kemudian kita sikapi dengan bentuk perhatian dan rasa sayang kita terhadap badan hukum dan pemilik angkot untuk memang care terhadap yang dimilikinya, transportasi harus berubah karena tantangannya juga berubah,” katanya.
Pihaknya juga ingin memiliki kepastian layanan yang diberikan angkot, karena angkot ini kan mengangkut orang. Oleh sebab itu, lanjut Dia apabila tidak memenuhi syarat, pihaknya merasa khawatir sebagai pemberi ijin.
“Karena ada beberapa case memang tidak menimbulkan korban, tapi kalau nanti ada korban kami pasti kebawa bawa,” Ucapnya.
“Ini yang kita antisipasi dari awal, mengingatkan dari awal, teman – teman harus care apa yg mereka punya. Selama ini angkutan umum harus dirawat, pengemudi angkot rezekinya dari situ,” sambungnya.
Danjen sapaan akrabnya, memberikan kesempatan kepada pemilik angkot selama 30 hari untuk segera membenahi ijin trayek nya,” kita melakukan upaya penegakan aturan yang berlaku, jadi tolong manfaatkan kesempatan ini untuk berbenah,” jelas Eko
“Sekali lagi tantangan transportasi kedepan harus ada kepastian, masyarakat yang dilayani juga nyaman, yang meberikan pelayanan senang serta memberikan proses perizinan juga tidak khawatir,” tandasnya.
Diketahui angkot di Kota Bogor yang tercatat di Dinas Perhubungan Kota Bogor sebelumnya sebanyak 3412. Namun saat ini tersisa sebanyak 3161 setelah dilakukan pengurangan dari program re-routing angkot 3:1 dan 2:1 dan di plat hitamkan sekitar 250 angkot. (Andi)
Berikan Komentar