Ini Pengakuan Pelaku Pembuang Limbah Medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg
Ini Pengakuan Pelaku Pembuang Limbah Medis di Kecamatan Tenjo dan Cigudeg
Mediabogor.co, BOGOR – Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang pelaku pembuang limbah medis, di Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo dan Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, sampah limbah medis tersebut rupanya berasal dari salah satu hotel, yang ditunjukkan Pemerintah Kota Tanggerang, sebagai pusat isolasi penanganan pasien covid-19.
“Limbah APD ini berasal dari Hotel PPH di Kota Tanggerang, yang menjadi pusat isolasi covid-19 Kota Tanggerang,” katanya, kepada awak media Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku WD dan IP, limbah tersebut memang sengaja dibuang kedua pelaku di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg. Kedua tempat tersebut dipilih, lantaran dinilai aman dan sepi sekaligus jauh dari pemukiman warga.
“Mereka mencari lahan sepi yang aman untuk membuang limbah medis ini. Apalagi di dua lokasi itu jarang dilintasi masyarakat dan tergolong sepi, makannya dibuang ke sana,” ujarnya.
Kedua pelaku tersebut, merupakan pihak ketiga dari Hotel PPH Kota Tanggerang, yang memang terbiasa melayani hotel dari segi laundry peralatan hotel.
Lantaran diiming-imingi sejumlah uang tambahan, akhirnya keduanya bersedia membuang limbah medis di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
“WD dan IP ini adalah petugas laundry hotel itu. Karena diiming-imingi uang Rp1 juta rupiah untuk satu kali angkut limbah medis ini, akhirnya mereka menerima pekerjaan tambahan itu,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya sudah melakukan pembuangan limbah medis sebanyak tiga kali. Dua kali di kawasan Kecamatan Cigudeg dan satu lainnya di Kecamatan Tenjo. Dengan total 120 karung limbah medis.
Atas tindakannya itu, keduanya dikenakan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang pengelolaan sampah, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Dan denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar.
“Kami juga kenakan juncto Undang-undang lingkungan hidup, Pasal 104 Juncto 60 Undangan-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan sampah dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” tutupnya. (Faisal)
Berikan Komentar