Ini Kata Pedagang soal Kebijakan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pasar Tradisional
Mediabogor.co, BOGOR – Sejumlah pedagang tradisional di Kota Bogor menanggapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional yang ada di Kota Bogor.
Johar Arifin pedagang di Blok F Pasar Kebon Kembang mengaku mendukung kebijakan larangan kantong plastik diterapkan dipasar tradisional. Karena untuk mengurangi limbah plastik.
“Bagus ya untuk mengurangi limbah plastik ya, sebenarnya kalau itu harus bertahap sih dipasar tradisional pasti ada yang lupa bawa kantong sendiri,” Ujar Aripin, kepada wartawan, Selasa, 14/12/2021).
Menurutnya, sebelum adanya himbauan larangan kantong plastik di pasar, pihaknya sudah menyediakan tas belanja sebagai pengganti kantong plastik yang ramah lingkungan.
“Kita menyiapkan kantong plastik, kita sudah lama menyediakan. Sebelum ada himbauan bahwa bogor bakal mengurangi limbah plastik gtu ya,”katanya.
“Setuju aja sih klu kita mah sebagai pedagang. Jadi kan emang bagus juga kan untuk mengurangi limbah plastik,”paparnya.
Hal senada juga disampaikan pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Ani, pihaknya setuju dengan penerapan larangan kantong plastik di pasar.
“Ya kalau ak ikutin aja peraturan pemerintah. Pokoknya kita mah ngikut aja,” singkatnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan yang diatur dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor memperluas kebijakan tersebut dengan melaunching program Pasar Bebas Plastik di pasar tradisional atau pasar rakyat di Kota Bogor.
“Hari ini kebijakan Kota Bogor Tanpa Kantong Plastik (Botak) resmi diperluas di pasar-pasar tradisional atau pasar rakyat, tidak hanya di toko modern atau ritel. Tahap awal kita pilih di Pasar Kebon Kembang, utamanya pasar kering di prioritaskan kemudian secara bertahap pasar basah,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya saat melaunching di Blok F, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Senin (13/12/2021).
Untuk penerapan kebijakan serupa di pasar basah, Bima Arya menyampaikan masih memerlukan proses sosialisasi dan persiapan. Khusus Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik akan direvisi sehubungan perluasan penerapan kebijakan.
“Selain dipersiapkan, untuk pasar basah masih harus dipikirkan substitusinya apa, kalau tidak plastik seperti apa masih dipikirkan. Perluasan penerapan ini, dari pasar modern ke pasar tradisional memerlukan waktu dua tahun, jadi untuk masuk ke pasar basah juga memerlukan waktu, tapi saya yakin sebelum 2024 akan diterapkan juga,” jelasnya. (Andi)
Berikan Komentar