Herman Lukman : 12 Pekerja Tenaga Asing Yang Bekerja Memakai Izin Kerja Tenaga Ahli Bukan Buruh

mediabogor.com, Bogor – Para tenaga kerja asing warga negara Tiongkok yang d tangkap oleh pihak Imigrasi belum lama ini ternyata izinya sebagai tenaga ahli bukan tenaga buruh seperti tukang jahit, buruh dan lain sebagainya.

Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Imigrasi Bogor Herman Lukman saat menghadari pertemuan dengan Bupati Bogor dan dengan Asisten Deputi III Bidang Penanganan Kejahatan Internasional dan Kejahatan Luar Biasa pada Kementrian Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam), di Ruang Pendopo Jakan Tegar Beriman Kabupaten Bogor Kamis (12/17).

Menurutnya, tenaga kerja asing asal Tiongkok ini menyalahi izin saat bekerja di wilayah Bogor. Tak heran, jika saat ini banyak tenaga kerja asing yang ditangkap hingga dideportasi oleh pihak Imigrasi Bogor.

“Izinnya menjadi tenaga ahli, tapi kenyataannya hanya bekerja sebagai pekerja kasar seperti tukang batu dan tukang kebun,” ujarnya kepada awak media. Masih kata Herman Lukman, pekerjaan buruh kasar itu tidak harus mempekerjaan warga asing, lantaran hal itu bisa dilakukan oleh warga pribumi lokal. Lebih lanjut dia mengatakan dan 12 pekerja asal tiongkok yang ditahan saat ini masih diKantor Imigrasi Bogor.

Pihaknya masih menunggu paspor yang belum bisa diserahkan kekantor Imigrasi Bogor oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Sebab, dari pengakuan para pekerja itu Paspor mereka dipegang oleh pihak perusahaan. “Kalau sponsor tidak bisa menujukan kepada kami, warga Tiongkok ini terancam akan dideportasi karena sudah melanggar undang-undang,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar