Hati-hati Tidak Ada Posko Penanganan Covid-19, Dana Desa Bakal Dipotong
Mediabogor.co, BOGOR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldy Yushab Fiansyah, angkat suara, soal kebijakan pendirian pos komando (Posko) penanganan covid-19 di setiap desa, yang diberlakukan Pemkab Bogor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Menurutnya, pendirian posko tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penanganan covid-19 dari level desa.
“Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, tentang PPKM Berbasis Mikro,” katanya, Minggu (14/2)
Untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dilakukan pemerintah desa, DPMD Kabupaten Bogor bakal melakukan kontroling dengan pemerintah kecamatan, kepada setiap desa.
DPMD Kabupaten Bogor juga tidak segan, untuk memberikan sanksi tegas kepada pemerintah desa, jika tidak mengindahkan instruksi Menteri Dalam Negri dan Keputusan Bupati Bogor, tentang pendirian posko penanganan covid-19.
“Kalau posko penanganan covid-19 tidak dilakukan pemerintah desa, kami tentunya akan memberikan sanksi, berupa pemotongan anggaran dana desa,” tegasnya.
Pemberlakuan pemotongan anggaran dana desa tersebut dilakukan, lantaran pada tahun ini, Pemkab Bogor mempersilahkan kepada pemerintah desa untuk menggunakan anggaran dana desa demi memerangi covid-19 di wilayah.
“Jadi pada saat pencairan dana desa tahap pertama pemerintah desa tidak mendirikan posko penanganan covid-19, tahap kedua pencairan dana desa langsung kita evaluasi secara otomatis,” tutupnya. (Faisal)
Berikan Komentar