Gawat, Prostitusi Online Mulai Merambah di Kota Bogor
Mediabogor.com, Bogor – Setelah melakukan penyelidikan dan penangkapan pada dua minggu lalu, Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya membongkar sindikat praktik prostitusi online di salah satu hotel yang berada di Kota Bogor. Hal ini didapat setelah melakukan penyelidikan dan penangkapan tiga tersangka pada dua minggu lalu, tiga mucikari ini diantaranya berinisial HR alias Cemi, ER alias Mama dan JS alias Kodok sebagai tersangka dan tiga orang korban (PSK) berinisial AM (21), NA (19) dan SS (18). Dalam praktiknya, tiga mucikari ini menawarkan anak buahnya melalui situs media sosial seperti Facebook.
Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dalam penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa butir obat golongan G merk Tramadhol, kondom, HP, celana dalam, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu rupiah.

“Ketiga tersangka ini terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ucap Ulung kepada awak media saat press release di Ruang Praja Ghupta Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (31/07/17).
Ulung menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya. ” Sementara ini korban ada tiga orang dan kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait adanya korban lainnya. Karena, ketiga korban ini kami ungkap pada saat melakukan transaksi di tempat tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Chaeruddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan terus menidak kejahatan. “Kasus prostitusi ini sudah meresahkan dan diduga ada jaringan yang lebih besar lagi,” singkatnya.
Rangga
Berikan Komentar