FWHB Kecam Ketua DPRD Kota Bogor Atas Pengusiran Peliputan Awak Media.

mediabogor.com, Bogor- Kami sangat menyayangkan sikap pimpinan DPRD kota Bogor yang mengusir wartawan saat sedang meliput jalannya rapat finalisasi RAPBD perubahan, di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (10/16) Sore. Padahal, agenda rapat tersebut sangat penting dan layak diketahui publik, karena yang dibahas adalah uang rakyat.

Media sebagai penyambung lidah masyarakat tentunya sangat berhak untuk memperoleh informasi terkait RAPBD Perubahan, karena banyak masyarakat penasaran dan ingin tahu perkembangan terkait anggaran yang dialokasikan apakah usulan masyarakat melalui musrenbang, benar-benar direalisasikan.

Kami memahami, keputusan arogan seorang Ketua DPRD kota Bogor yang mengusir wartawan saat pembahasan RAPBD Perubahan merupakan kesepakatan mayoritas peserta rapat (legislatif dan eksekutif) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Dalam pasal 69 ayat 2 menyebutkan Rapat DPRD yang bersifat tertutup meliputi rapat pimpinan DPRD, rapat konsultasi, rapat Badan Musyawarah, rapat Badan Anggaran, dan rapat Badan Kehormatan. Tapi mereka seharusnya memahami juga aturan dalam pasal 68 menyebutkan semua rapat di DPRD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.

Nah menurut saya apakah rapat finalisasi RAPBD Perubahan ini masuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam pasal 68, sehingga harus dinyatakan tertutup. Pembahasan finalisasi RAPBD Perubahan menurut kamu tidak harus digelar secara tertutup. Dikarenakan rapat tersebut agendanya membahas sesuatu hak yang memang perlu diketahui masyarakat banyak. Dengan demikian, para anggota legislatif dan eksekutif yang hadir dalam rapat tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dasar mereka mengusir atau melarang wartawan meliput adalah peraturan pemerintah (PP) tentang Tata Tertib. Lebih tinggi PP atau UU, coba tanyakan kepada para anggota legislatif. Jangan-jangan mereka tidak paham sama sekali soal kedudukan PP dengan UU. Sehingga dengan seenaknya melarang bahkan mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik. Selain melanggar UU KIP, DPRD Kota Bogor juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Jika memang mereka paham, dengan menempatkan PP dibanding UU, maka patut diduga dan perlu diawasi bersama, pembahasan RAPBD Perubahan Kota Bogor tahun 2016 syarat ‘patgulipat’ atau persekongkolan yang disinyalir bakal merugikan negara. Seperti kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pasar Jambu Dua atau Angkahong. Itu terjadi persis masuk dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2014.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk yang memang membudaya atau sudah menjadi tradisi, sehingga kedepannya peristiwa serupa bakal berulang sehingga mereka DPRD dan Pemkot Bogor bisa sewenang-wenang dan leluasa melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap uang rakyat.

Maka dari itu, kami dari Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB) mengecam keras sikap atau perilaku pimpinan DPRD kota Bogor Untung W Maryono yang telah melakukan pengusiran terhadap wartawan. Selain itu, kami juga meminta seluruh elemen masyarakat, bukan hanya media tapi LSM, ormas dan lembaga penegak hukum untuk sama-sama mengawasi secara ketat prosesi penetapan RAPBD Perubahan yang disinyalir syarat kongkalingkong, tentunya itu sangat menyakiti hati rakyat dan merugikan khalayak umum.

DPRD kota Bogor maupun Pemkot Bogor harus meminta maaf kepada jurnalis karena telah melakukan pengusiran yang hanya berlandaskan aturan PP. Sedangkan jurnalis dalam menjalankan tugasnya jelas dan tegas dilindungi UU tentang pers dan dijamin UU Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Forum Wartawan Kota Bogor (FWHB) Haryudi.

Berita Terkait

Berikan Komentar