Fenomena Rojali di Kota Bogor, Tercatat 9 Orang Meninggal Dunia

Mediabogor.co, BOGOR – Fenomena maraknya kasus kematian se-kelompok remaja yang kerap memberhentikan truk yang tengah melaju secara paksa di Kota Bogor didasari akibat ulah rojali. Bahkan memasuki awal tahun ini satu orang meninggal dunia.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2023 ada sembilan orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat, dan tiga orang luka ringan akibat aksi berbahaya tersebut. Total ada 26 kasus kecelakaan akibat tersebut.

Menurutnya dalam kasus ini terjadi penurunan setiap tahunnya, pada 2020 tercatat ada 16 kasus kecelakaan, 2021 menurun menjadi enam kasus, dan 2022 empat kasus, terakhir 2023 satu kasus.

“(Terbaru) kasus rojali yang terjadi di Jalan Soleh Iskandar (Solis) dimana korban meninggal dunia, dan sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta, Kamis (12/1/2023).

Ia menyebut, ruas jalan yang kerap dijadikan aksi para rojali berada di Jalan Soleh Iskandar, Jalan KS Tubun, Jalan Pahlawan, Jalan Abdullah Bin Nuh, dan Jalan TB. M Falak (Darul Quran). Karena kata Dia ruas jalan tersebut kerap dilewati kendaraan besar, disitu kelompok remaja memanfaatkan momen untuk beraksi.

“Fenomena maraknya aksi rojali yang memberhentikan dan menumpang truk secara paksa hanya demi sebuah konten,” katanya.

Oleh karena itu, Bismo menghimbau kepada orang tua turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sosial anaknya dengan tidak membiarkan anaknya bergabung dengan kelompok yang melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan.

Kemudian, berperan aktif dalam mengawasi anaknya, terutama pada jam-jam dimana anak seharusnya berada rumah.

Iga juga meminta para orangtua untuk mengawasi penggunaan media sosial anak-anak mereka. “Semisal pengawasan terhadap grup yang diikuti di media sosial (WA, FB dan media arus utama lainnya) karena fenomena ini dimulai dari media sosial,” ujar dia.

“Terutama yang mengandung unsur kekerasan, pornografi dan konten negatif lainnya Larangan membuat konten media sosial yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” lanjutnya.

Selanjutnya memberikan pemahaman tentang norma hukum yang berkaitan dengan lalu lintas, norma agama dan norma kesopanan baik dalam lalu lintas maupun sosial di masyarakat.

Kemudian, memberikan informasi kepada aparatur daerah dan petugas Polri jika mereka menemukan kegiatan remaja/anak-anak yang nekad memberhentikan dan menumpang truk secara paksa.

“Terakhir sebagai pengemudi, kita dihimbau untuk lebih waspada dan tidak memberikan tumpangan yang dapat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas atau gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat,” tandasnya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar