Era Angkot Tua Berakhir, Pemkot Bogor Siapkan ‘Tim Khusus’ di Lapangan, Atribut Bakal Dilepas

Mediabogor.co, ‎BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan tim khusus untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis operasional. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang membatasi usia angkot maksimal 20 tahun.

‎Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Budiarto, mengatakan saat ini terdapat sekitar 2.700 angkot yang terdaftar di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 kendaraan menjadi target penertiban karena telah berusia di atas 20 tahun.

‎“Jumlah angkot yang terdaftar ada 2.700 unit. Yang menjadi target operasi ada sekitar 1.700 kendaraan yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga nanti akan tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih memenuhi ketentuan,” ujar Sujatmiko.

‎Menurutnya, sesuai arahan Wali Kota Bogor, Pemkot saat ini tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Tim Penertiban Usia Teknis Kendaraan di atas 20 tahun. Tim tersebut akan dibentuk di tingkat Pemerintah Kota Bogor dan tidak hanya berada dalam lingkup Dishub.

‎Dalam struktur tim tersebut, Wali Kota Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan bertindak sebagai pelindung. Sementara Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta para asisten daerah akan menjadi pengarah.

‎“Penanggung jawab di lapangan tentu dari Dinas Perhubungan. Nanti juga ada unit sosialisasi, administrasi dan teknis, unit pelaksana penertiban di lapangan, hingga unit keamanan,” jelasnya.

‎Sujatmiko menuturkan, setelah Perwali resmi ditandatangani, tahapan yang akan dilakukan adalah sosialisasi secara masif kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari organisasi angkutan darat (Organda), badan usaha, koperasi, hingga unsur Forkopimda.

‎Selain itu, tim teknis dan administrasi akan melakukan pendataan terhadap kendaraan yang telah ditertibkan dan mencocokkannya dengan basis data yang dimiliki pemerintah.

‎Untuk pelaksanaan di lapangan, tim penertiban akan dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Bogor Kota dengan dukungan dari Bidang Lalu Lintas dan Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor.

‎Dalam penertiban tersebut, angkot yang melanggar ketentuan usia teknis akan dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan atribut kendaraan, termasuk tanda trayek dan identitas angkutan umum lainnya.

‎“Nanti trayeknya dicopot, atribut angkutannya tidak ada lagi, termasuk mahkotanya juga dicopot. Kendaraan tersebut juga akan diberi tanda menggunakan pilox warna hitam di bagian kiri, kanan, depan, dan belakang,” kata Sujatmiko.

‎Tak hanya itu, kendaraan juga akan diberikan penanda bahwa angkot tersebut telah melewati usia teknis operasional. Langkah ini dilakukan agar kendaraan yang masih nekat beroperasi dapat dengan mudah dikenali.

‎“Ketika beroperasi, angkot itu akan malu sendiri karena sudah tidak memiliki atribut trayek dan identitas angkutan umum lagi,” ujarnya.

‎Apabila pemilik kendaraan tetap membandel, Pemkot Bogor akan meningkatkan sanksi dengan mengandangkan kendaraan tersebut. Selain itu, buku uji kendaraan dan buku trayek juga akan disita sebagai bagian dari tindakan administratif.

‎“Jika masih membandel, baru kita kandangkan. Buku uji dan buku trayeknya juga bisa disita. Bahkan di dalam Perwali juga diatur kemungkinan penyitaan kendaraan,” tegasnya.

‎Saat ini, Perwali telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor dan tinggal menunggu proses pengundangan dalam lembaran peraturan daerah. Setelah itu, Pemkot akan memfinalisasi SK Tim Penertiban, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.

‎“Seiring sosialisasi berjalan, SK tim akan kita finalisasi. Setelah itu dilakukan rapat penyusunan SOP dan mekanisme kerja. Kemungkinan satu bulan ke depan penertiban atau eksekusi di lapangan sudah mulai dilaksanakan,” pungkas Sujatmiko.

Berita Terkait

Berikan Komentar