Dua Pelaku Pembuang Limbah APD di Bogor Sopir dari Perusahaan Laundry
Mediabogor. co, BOGOR – Polisi berhasil membekuk 2 tersangka pembuang limbah alat pelindung diri (APD) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Limbah APD yang dibuang tersebut diketahui berasal dari hotel tempat isolasi pasien covid-19 di Kota Tanggerang.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kedua pelaku berinisial WD dan IP merupakan sopir dari perusahaan laundry. Perusahaan laundry itu diketaui bekerjasama dengan salah satu hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien covid-19 di Kota Tanggerang.
“Hasil penyelidikan kita dapati bahwasanya sampah ini didapat dari salah satu tempat atau hotel yang dijadikan tempat isolasi OTG di Kota Tangerang,” kata Harun, di Mapolres Bogor, Rabu (10/2/2021).
Hotel melakukan kerjasama dengan laundry di tempatnya untuk membuang sampah media bekas pasien covid-19. Dalam sekali angkut, pihak laundry diberikan uang dari hotel sebesar Rp 1 juta.
“Kerjasama (hotel dan laundry) dengan cost Rp 1 juta per sekali angkut dengan dua mobil box. Pertama tanggal 25 januari, tidak diolah tapi dibuang di Cigudeg di lahat sawit. Kemudian pengambilan kedua tanggal 27 Februari dibuang di Tenjo dan terakhir tanggal 2 Februari dibuang lagi di Cigudeg,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mencari tersangka lain yang terlibat. Untuk sementara, sopir laundry ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sudah kita jadwalkan pemanggilan untuk hotel ini hari Kamis. Sejauh ini sudah 10 saksi yanh diperiksa. Kita juga akan koordinasi dengan Pemerintah Kota Tanggerang terkait kasus ini,” tutup Harun. (Zian)
Berikan Komentar