Dua Mucikari Prostitusi Online Dibekuk Polisi di Apartemen Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Dua mucikari prostitusi online di wilayah Kota Bogor berhasil dibekuk polisi. Salah satu diantaranya masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawanto mengatakan kedua mucikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20) yang ditangkap di sebuah kamar apartemen di Kota Bogor.
Tersangka DAP bertugas menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY.
“Sekali kencan ditarif Rp 700 ribu. Rp 500 ribu untuk wanitanya dan Rp 200 ribu untuk mucikari,” kata Dhoni, kepada wartawan, Senin (12/4/2021)
Adapun tiga wanita yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.
“Kita kenakan Psal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” ungkap Dhoni.
Polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk mengumpulka keteranga dari pengelola apartemen.
“Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen,” tutupnya. (Zian)
Berikan Komentar