Dua Kakek Cabuli Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Mediabogor.co, BOGOR – EN (65) dan SN (50) tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak perempuan usia 8 tahun di Desa Cibentang, Ciseeng, Kabupaten Bogor diciduk polisi

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan keduanya diamankan polisi setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan bukti hasil visum.

“Kita amankan dua tersangka pencabulan terhadap anak di Ciseeng yakni EN dan SN. Barangbukti kita lakukan visum dan pakaian korban,” kata Harun Jumat (23/4/21).

Lebih rinci Harun menjelaskan kronologis pelecehan yang dialami korban. Tersangka EN yang bekerja sebagai petani merupakan tersangka pertama yang diketahui mencabuli korban sebanyak 5 kali diberbagai tempat sejak Maret silam.

“Tersangka E 5 kali melaksanakan pencabulan terhadap korban. Pertama, kedua, ketiga di pohon jati dan keempat, kelima di lapangan tenis dilakukan di malam hari,” ujarnya.

EN biasa melihat korban karena korban sering kali lewat dekat rumahnya pada malam hari. Sehingga ada niatan dari EN untuk mengajak korban dengan imbalan uang dari Rp10 ribu sampai Rp50 ribu.

Sementara, SN tersangka ke dua yang merupakan penjual uli atau ketan melakukan pencabulan terhadap korban di dalam warung lapak jualannya sekitar pasar. SN juga kerap melihat korban lewat tempat berjualannya saat malam hari sehingga timbul niat tersangka untuk berbuat cabul.

“Korban diminta memegang alat kemaluan tersangka juga diminta oral seks terhadap kelamin tersangka,” pungkasnya.

Keduanya disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomoe 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Mail)

Berita Terkait

Berikan Komentar