DPRD Kota Bogor Matangkan Draft Raperda Pencegahan LGBT
DPRD Kota Bogor Matangkan Draft Raperda Pencegahan LGBT
Mediabogor.id, BOGOR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penyimpangan Prilaku Seksual, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau Transeksual (LGBT).
Sri Kusnaeni Wakil Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Prilaku Seksual mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan masukan dari berbagai pihak perwakilan dari kelompok masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/1/21) di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Bogor.
Dari salah satu poin yang dibahas adalah tentang pernyamaan persepsi terkait definisi tentang kejahatan seksual dan penyimpangan seksual.
Masih kata Sri, bahwa Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Prilaku Seksual menitik beratkan pada rehabilitasi pelaku ataupun korban kejahatan dan penyimpangan seksual.
“Seperti yang tadi sampaikan kita akan ada ihtiar upaya memberikan kewenangan kepada pihak terkait agar ada rehabilitasi baik kepada pelaku atau korban jadi semangatnya disitu semangat memperbaiki,” ujarnya.
Sri juga mengatakan bahwa yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa perda yang masih dalam tahap pembahasan draft tersebut memiliki semangat untuk memperbaiki bukan semangat untuk menghukum.
“Jadi tidak perlu ada ke khawatiran dari masyarakat tentang perda ini, dikit dikit dihukum diki-dikit dihukum itu tidak, karena semanagat kita adalah semangat memperbaiki karena kita ingin Bogor itu menjadi kota yang sehat baik secara psikis baik secara medis lebih baik lagi Insya Allah kalau ini bisa dilsakasnakan dengan baik saya yakin keberkahan dari Allah juga akan muncul bisa terhidnar dari segala jenis penyakit dan kejahatan seksual,” ujarnya.
Dari data yang diterimanya lanjut Sri bahwa jumlah LGBT di Kota Bogor mengalami peningkatan dari 2017 hingga 2019.
Dari hasil data yang tercatat pada 2017 ada sekitar 4164, tahun 2018 4610, dan 2019 ada 4928 orang yang mengidap prilaku penyimpangan seksual LGBT
Tingginya angka tersebut juga yang mendorong DPRD berupaya untuk mempercepat pembahasan Raperda Pencegahan dan Penyimpangan Prilaku Seksual.
Ia pun berharap Raperda tersebut bisa segera diselesaikan pada pertengahan tahun 2021.
“Saya sampaikan kepada teman-teman pansus ya maksimal harusnya empat pembahasan sudah bisa selesai,” jelasnya.
Sri pun mengapresiasi kepedulian masyarakat yang ikut serta mendukung terbentuknya raperda tersebur.
Hal itu pun terwujud dengan antusiasnya masyarakat untuk memberikan masukan terhadap draft raperda yang masih ada dalam pembahasan.
“Hari ini Alhamdulullillah sudah berjalan dan sukses dari unsur lembaga masyarakat yang kita undang sebagian besar hadir ini satu yang sangat bermanfaat sebuah penghargaan buat kami di pansus ternyata masyarakat sangat antusiasi untuk bisa terlibat secara langsung dalam proses-proses legislasi,” ujarnya.
Karena kata Sri fungsi dari DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat.
Nantinya kata Sri masukan masukan dari masyaralat akan diformulasikan kembali ke salam draft Raperda Pencegahan Dan Penyimpangan Prilaku Seksual.
“Iya saat ini ada 18 mengenai definisi (kejahatan dan penyimpangan seksual) itu sebelum ada masukan-masukan dari audience dan akan kita formulasikan kembali (masukan dari masyarakat),” tutupnya. (Nick)
Berikan Komentar