DPRD Kabupaten Geram Dengan PT Star Energy geothermal Ltd

Mediabogor.co, BOGOR – Ruhiat Sujana salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku geram atas tindakan kebijakan drilling (pengeboran panas bumi) yang dinilai belum mendapatkan persetujuan oleh masyarakat sekitar.

“Titik pengeboran yang berencana di wilayah Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor belum selaras dengan keinginan masyarakat sekitar,”ungkapnya, Rabu ( 23/6/2021).

Menurut DPRD Kabupaten Bogor sekaligus putra Pamijahan menjelaskan Sosialisasi terkait Drilling yang dilakukan beberapa hari yang lalu merupakan kebuntuan dari sosialisasi tahun kemaren, mungkin ini disebabkan ada kebuntuan komunikasi dan tersendatnya informasi.

“Adapaun drilling ini soal ekpansi (ekspolari baru) tentu harus menjadi cacatan tersendiri dimana titik pengeboran itu banyaknya diwilayah dipamijahan seharusnya menjadi perhatian pihak perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, tentunya ada kegelisahan dan kekhawatiran dari warga pamijahan karena aktivitas tersebut berada dititik-titik pengeboran yang banyak terletak didaerah pamijahan.

“Oleh karena itu kami mendesak pihak perusahaan agar memperlakukan hak istimewa sebagai bentuk keadilan terhadap wilayah Pamijahan Bogor karena banyak pihak yang menganggap ada bentuk ketidakadilan soal pembagian hak seperti pembagian Bonus Produksi, CSR dan lain-lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, ini bukan soal menuntut lebih tapi soal hak karena perusahaanpun punya tanggung jawab wilayah (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) karena bisa dipastikan akan ada dampak terlepas kecil atau besarnya dari aktivitas perusahaan.

“Star Energy yang dulunya Chevron itu hukum alam (sebab akibat). Saya yakin perusahaan Star Energy ini bukan perusaaan abal-abal yang dimana perusahaan ini harus mengedepankan aturan main prosedural dan etik, Janganlah seperti perusahaan abal-abal,”pungkasnya.( Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar