
DLLAJ Kota Bogor Tindak Tegas Reklame Berjalan Pada Angkutan Umum
Mediabogor.com, Bogor- Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban (Daltib) pada DLLAJ Kota Bogor, Teofilo Patrocinio dan jajarannya menindak langsung satu-persatu reklame berjalan yang terpampang di kaca belakang angkutan kota (angkot), karena hal itu merugikan pemerintah dan merupakan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Reklame permanen berisikan konten iklan minimarket atau sejenisnya, Kami copot paksa oleh petugas lantaran dianggap ‘bodong’ atau tidak mengantongi izin rekomendasidari DLLAJ dan izin penyelenggaraan reklame (IPR) dikeluarkan Badan PelayananPerizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor,” tegas dia.
Teofilo menambahkan, reklame merupakan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), namun begitu, lanjut dia, DLLAJ bisa langsung menindak reklame yang terpasang di kaca angkot. “Kalau di lapangan ditemukan reklame (terpasang) di angkot tidak mengantongi ijin, itu bisa ditindak langsung dengan langsung dicopot. Sebelum kami tindak untuk pencopotan kami terlebih dahulu tanya sopir ada tidak ijin Reklame berjalan ini, apabila tidak ada dan tidak bisa membuktikan ijinnya, kami langsung copot, karena perlu diketahui ini belum ada aturan yang memperbolehkan Reklame berjalan itu,” ujarnya pada mediabogor.com.
Menurutnya, reklame jenis ini bisa saja dipasang di angkot dengan syarat harus ada rekomendasi dari DLLAJ. “Dan itu pun, reklame tidak boleh dipasang pada kaca kendaraan, kenapa, karena dikhawatirkan ketika terjadi tindak kejahatan di dalam angkutan umum itu tidak terpantau dari luar kendaraan. Antisipasi tindak kejahatan diangkutan umum, kami merekomendasikan kaca bening dan tidak ada embel-embel iklan apapun, tidak hanya kejahatan bisa juga ada tindakan asusila kalau kaca angkot gelap,” tambah dia.
Kami, kata Teo dari pihak DLLAJ Kota Bogor sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait reklame permanen minimarket atau umum pada angkutan kota. “Makanya ketika ditemui reklame seperti ini langsung ditanyakan apakah ada ijinnya atau tidak. Ketika tidak ada terpaksa kami copot, dengan tindakan tegas diharapkan mengantisipasi hal serupa, kami akan tindak terus pelanggaran yang menyalahi aturan,” tegas dia.
Sebagai informasi, ketika mediabogor.com memantau ke lapangan, supir-supir angkot menyebutkan bahwa pemilik bisnis reklame berjalan melakukan pembayaran jasa pasang reklame di angkot setiap dua minggu, bulanan dan pembayaranya ke pemilik angkot. “Biaya kami juga tidak mengetahui dibayarkan itu langsung ke bos. Saya sendiri tidak tahu menahu soal itu,” jelas sopir angkot yang enggan namanya disebutkan.(ut)
Berikan Komentar