
DKP Kota Bogor Kembali Buang Sampah Ke Galuga
Mediabogor.com, Bogor- Pemblokiran truk truk sampah ke Galuga yang dilakukan sejak Kamis (17/16) lalu, akhirnya sudah bisa dibuka, Ratusan truk truk dari Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Bogor langsung hilir mudik membuang sampah ke Galuga, Kabupaten Bogor.
Sekretaris DKP Kota Bogor, Elia Buntang mengungkapkan, setelah dilakukan negosiasi yang cukup alot, akhirnya pemblokiran dibuka dan truk truk sampah sudah bisa lancar kembali membuang sampah ke Galuga. “Hari ini sudah dibereskan semua sampah sampah yang ada di truk truk dibawa ke Galuga. Besok pasti sudah normal lagi pembuangan sampah seperti biasanya,” ucap Elia pada mediabogor.com.
Sejak dibuka kembali pembungan sampah ke Galuga, Elia menyebutkan ada sebanyak 130 truk yang langsung membuang sampah ke Galuga, setelah itu, sebagian truk truk container kembali bolak balik membawa sampah yang sudah terparkir disejumlah lokasi. “Bahkan ada satu truk yang mengangkut hingga lima rit bolak balik ke Galuga, sehingga tadi siang kondisi sampah sudah normal, tidak ada penumpukan sampah lagi,” ujar Elia.
Terkait masalah pemblokiran oleh warga Galuga, Elia menjelaskan bahwa mereka pada dasarnya menuntut ganti untung terkait adanya lahan lahan warga yang tidak produktif terkena imbas dampak TPA. Karena di dalam MoU perpanjangan TPA Galuga antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2016 – 2021 sudah disebutkan bahwa sekarang bukan kontribusi lagi, tetapi konpensasi dampak TPA Galuga. “Jadi ganti untung tuntutan warga itu dimasukan kedalam konpensasi sesuai perjanjian yang sudah disepakati dalam MoU bersama,” jelas Elia.
Jadi menurut warga ada lahan yang tidak produktif akibat dampak TPA yang dari tahun 2007 sampai 2014 belum mendapatkan ganti untung. Selain itu, warga juga jadi ketakutan tidak terakomodir mendapatkan konpensasi dari realisasi perjanjian kerjasama yang sudah dibangun sekarang yaitu dari tahun 2016 sampai 2021 mendatang. Pemkot Bogor hanya menyerahkan saja kewajiban konpensasi kepada pihak Kabupaten Bogor, jadi semua realisasi konpensasi tersebut yang mengatur sepenuhnya pihak Kabupaten Bogor.
“Kami berharap tidak akan ada lagi pemblokiran truk truk sampah karena dalam perjanjian kerjasama MoU soal hak dan kewajiban sudah dilaksanakan. Bahkan dalam kesepakatan kerjasama itu, salah satu poin kerjasamanya adalah dijaminnya proses kelancaran pembuangan sampah ke TPA Galuga,” ungkap dia.
Kalaupun memang masih ada yang coba-coba memblokir kembali pembuangan sampah ke TPA Galuga, maka sudah menjadi kewenangan pihak berwajib melakukan tindakan tegasnya. “Terpenting adalah kewajiban kita (Pemkot Bogor) sudah terpenuhi semua sesuai peraturan,” tutup Elia.(ut).
Berikan Komentar