Dishub Kota Bogor Bakal Studi Banding ke Depok tentang Perda Kewajiban Punya Garasi Mobil

Dishub Kota Bogor Bakal Studi Banding ke Depok tentang Perda Kewajiban Punya Garasi Mobil
Mediabogor.id, BOGOR- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat berencana akan studi banding dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terkait Peraturan Daerah (Perda) soal kewajiban mempunyai garasi yang akan diterapkan tahun 2022 mendatang.
Pasalnya aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang diresmikan oleh DPRD kota Depok dan akan mengenakan denda sebesar Rp 2 juta.
“Kalau bagus, kita akan studi banding dengan Kota Depok,” ungkap Eko Prabowo Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/01/2020).
Ia mengatakan, Kota Depok sedang gencar-gencarnya menegakkan peraturan tersebut, namun baru sosialiasi kepada masyarakat yang akan di atur dalam perdanya tahun 2022 nanti.
“Karena di Kota Bogor ini satu contoh kecil saja yang parkir liar kita derek tapi aturan panismennya belum ada,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, Kota Jakarta di setiap Kecamatan  itu di pasilitasi mobil-mobil derek sehingga bisa bergerak dengan cepat.
“Di Kecamatan ada pula yang di Sub Bidang (Shubit) nya ketika di pul nya di gembok lalu di kumpulkan dan di lepas di shubitnya otomatis pemilik nya akan mengambil disana dan akan terintrograsi dengan Bank DKI nya bayar langsung di tempat,” kata dia.
“Nah perbedaan di Kota Bogor ini, derek sih derek cape yang ada itu gada panismen nya emang gada sampai terkahir saya bicara beberapa waktu lalu, titik akhirnya cuman cabut pentil sampai mobil itu kempes lumayan kan yang punya mobil harus mengompa sampai keluar keringat, hanya itu ada yang kita lakukan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, APBD Jakarta kurang lebih sampai 80 triliun sedangkan Kota Bogor baru 2,7. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar