
Dishub Bogor Ultimatum Restoran Aroem, Parkir Valet Diduga Kuasai Badan Jalan
Mediabogor.co, BOGOR – Keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan operasional Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes dari warga dan kalangan wartawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung turun ke lokasi dan memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola restoran.
Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Aldho Herman, dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem, Minggu (26/7/2026).
“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho menirukan ucapan petugas yang mengenakan seragam bertuliskan “valet”.
Larangan tersebut membuat Aldho dan sejumlah wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut. Pasalnya, selama ini area parkir di depan kantor tersebut bebas digunakan oleh wartawan maupun tamu yang datang, tanpa pernah ada pembatasan.
Aldho mengaku heran lantaran area parkir di depan Kantor PWI diklaim sebagai bagian dari layanan parkir valet Restoran Aroem.
Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian itu kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Tak lama setelah menerima laporan, Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah petugas mendatangi lokasi dan memanggil pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet.
Di hadapan petugas Dishub, pria tersebut mengaku bekerja atas perintah manajemen Restoran Aroem untuk melayani parkir valet pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujarnya kepada petugas.
Mendengar pengakuan tersebut, Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda langsung memberikan ultimatum kepada pihak Restoran Aroem agar menghentikan penggunaan badan jalan sebagai area parkir valet.
“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.
Ia menegaskan, Dishub tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila praktik serupa masih ditemukan di kemudian hari.
Saat ditanyakan mengenai izin operasional parkir valet, petugas valet mengaku tidak mengetahui status perizinannya karena hanya menjalankan perintah dari pihak manajemen restoran.
Berdasarkan hasil pengecekan Dishub, layanan parkir valet Restoran Aroem diketahui belum memiliki izin. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan apabila terjadi pelanggaran adalah penggembokan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.
Asep menjelaskan, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri sesuai rekomendasi Dishub. Ketentuan mengenai kebutuhan lahan parkir telah diatur melalui Satuan Ruang Parkir (SRP), sehingga pelaku usaha tidak diperbolehkan memanfaatkan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan komersial.
Selain memberikan peringatan, Dishub Kota Bogor juga memastikan akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas di lokasi agar aktivitas parkir tidak kembali menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Sementara itu, warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan dapat bertindak tegas apabila praktik pemanfaatan ruang parkir publik oleh pihak restoran kembali terjadi.
Menurut mereka, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan lahan parkir yang memadai bagi konsumennya, sehingga fasilitas umum tetap dapat digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa adanya penguasaan oleh pihak tertentu.
Berikan Komentar