Disetujui Menkes, PSBB Bakal Diterapkan Hari Rabu Besok

Disetujui Menkes, PSBB Bakal Diterapkan Hari Rabu Besok

Mediabogor.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu berdasarkan, Menteri Kesehatan RI Terawan Agung Putranto secara resmi menerbitkan Keputusan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Atas keputusan tersebut, daerah yang disebutkan di atas wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, hasil koordinasi dengan Kota Bekasi, Kota Depok disepakati implementasi PSBB dapat dilaksanakan serentak pada hari Rabu, 15 April 2020.

“Saat ini, masih proses menyiapkan Perwali dan SK Walikota untuk teknis implementasi dan SK Daftar Penerima Jaring Pengaman Sosial Kota Bogor,” kata Dedie, Minggu (13/04/2020).

“Dua hari kedepan ini, kita meminta kepada semua pihak untuk mempersiapkan diri menghadapinya PSBB misalnya merubah sistem layanan restoran atau rumah makan dari makan didalam ke sistem _take away_ atau pesan antar memanfaatkan ojek daring. Demikian pula sistem belanja yg sebelumnya dilakukan langsung ke pasar, nanti ditekan semaksimal mungkin dengan cara pesan on-line atau belanja kolektif,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, jam operasional angkutan dibatasi dari jam 06.00 sampai jam 18.00 WIB dengan jumlah penumpang hanya 50% dilengkapi dengan masker.

“Beberapa titik yang selama ini menjadi pusat kegiatan warga lalu lalang akan dilakukan pembatasan untuk menghindari kerumunan dan memaksimalkan social distancing,” katanya.

Untuk titik-titik lalu lintas antar wilayah terutama jalur antar Kota, sesuai kesepakatan para Kepala Daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga khususnya yanh tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar