Disdukcapil Kota Bogor Lakukan Pendataan Warga Baru

mediabogor.com Bogor- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan pendataan warga pendatang baru, di 15 titik wilayah Kelurahan se-Kota Bogor, dengan menurunkan 10 tim untuk melakukan pendataan di tiap kelurahan. Kasie Pengendalian Administrasi Penduduk Disdukcapil Kota Bogor Somia mengatakan, di wilayah Kelurahan Harjasari terdapat 35 warga pendatang baru yang  belum melakukan perekaman e-KTP di domisili tempat asal. “Mereka hanya memiliki KTP reguler dan pendatang baru ini kebanyakan berprofesi pedagang,” katanya mediabogor.com.

Menurutnya, operasi sisir bertujuan untuk mengendalikan administrasi kependudukan paska lebaran terhadap penduduk non permanen. “Artinya lanjut Somia, penduduk yang tinggal di Kota Bogor tetapi tidak mempunyai dokumen kependudukan Kota Bogor,” tambahnya. Somia juga menjelaskan, operasi sisir baru dilakukan saat ini, mengingat pengalaman pada tahun 2015 operasi sisir yang dilakukan seminggu paska lebaran ternyata tidak efisien. “Kalau waktu seminggu habis lebaran, itu tidak pasti, karena biasanya setelah didata ternyata mereka hanya transit, dan Kota Bogor bukan merupakan tujuan mereka untuk mencari kerja.

Pendataan dimulai di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Operasi sisir dilakukan Dalam pendataan petugas Disdukcapil, dibantu aparatur kecamatan setempat. Dengan target melakukan penyisiran ke sejumlah rumah-rumah kontrakan, Rabu (3/16). “Bagi warga yang hari ini tidak ada, maka pendataan akan dilanjutkan oleh aparat kelurahan mengingat masih banyak penghuni kontrakan yang belum terdata,” paparnya.

Hasil pendataan administrasi kependudukan pendatang baru, lanjutnya, nanti akan dibahas dalam rapat dan di laporkan kepada Walikota. “Selain itu sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2015 pendataan pendatang baru itu juga permintaan Kesbangpol,” tegasnya.

Senada, Lurah Harjasari, Nana Priyatna mengatakan, pihaknya dalam hal ini kelurahan selalu memberikan penegasan terhadap ketua RW dan RT selalu melaporkan data para pendatang baru. “Ya kami minta RT RW warga pendatang baru hendak tinggal atau mengontrak rumah diminta dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan paspor, tujuanya untuk data di RT RW setempat, serta menghindari dari berbagai kejadian yang tidak terduga di masing masing wilayah setempat, “tutup Nana.(Ut).

Berita Terkait

Berikan Komentar