Dinsos Kabupaten Bogor Akan Perketat Penyaluran Bansos

Mediabogor.co, BOGOR – Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Bogor, Jawa Barat akan memperketat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dengan sistem pengawasan distribusi yang ekstra ketat. Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan bansos yang dilakukan oleh oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Cipinang, Rumpin.

Hal itu diungkapkan, Mustakim Kadinsos Kabupaten Bogor, ia mengatakan, adanya penyimpangan dana bansos oleh salah satu aparat disalah satu Desa di Kab Bogor yang saat ini sedang di tangani pihak Kepolisian.

“Iya kita sudah mengetahui. Makanya kita antisipasi supaya tidak lagi terjadi penyimpangam danan bansos di tingkat Desa,” ungkap dia, kepada Mediabogor.co, Rabu (17/02/2021).

“Apapun bentuk bantuan Sosialnya kita akan perketat dan melakukan pengawasan ekstra,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menangkap Kepala Seksi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, LH (32), terkait kasus korupsi duit bantuan sosial (bansos) tunai untuk warga terdampak Covid-19.

Polisi juga tengah melakukan pengejaran kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Cipinang yang kabur setelah diduga menerima setoran duit korupsi bansos dari LH.

“Kami sedang melakukan pengejaran kepada Sekretaris Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin ini. Karena berdasarkan keterangan pelaku, uang Rp54 juta dari 30 data bansos fiktif ini diberikan kepadanya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, Senin (15/2).

Bantuan tersebut sedianya diberikan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3 tiga bulan dengan besaran tiap bulannya Rp600 ribu

Namun, pelaku malah menduplikat nama warga penerima bantuan untuk meraup keuntungan.

“Penerima bansos di Desa Cipinang itu ada 855 warga. Pelaku ini melakukan penambahan data sebanyak 30 orang. Ini Jadi 855 warga tetap menerima, tapi pelaku menduplikat 30 orang baru untuk mendapatkan bansos tambahan,” kata Harun, Senin (15/2).

Dengan menambah 30 data fiktif, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp54 juta rupiah. Yang kemudian uang tersebut disetorkan kepada Sekretaris Desa Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, yang sampai saat ini statusnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mempekerjakan 15 orang joki. Mereka bertugas melakukan pencairan bansos di Kantor Pos Cicangkal, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin dengan upah Rp250 ribu per orang.

“Karena ada 30 data fiktif, pelaku menyewa 15 joki untuk pencairan bansos. Jadi satu orang tugasnya melakukan 2 kali pencairan dengan upah sekali pencairan Rp250 ribu,” ujarnya. (Ded)

Berita Terkait

Berikan Komentar