Diduga Sebar Narasi Tendensius Melalui WA, Alma Wiranta Laporkan Orang ini ke Polresta Bogor Kota
Mediabogor.co, BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan oleh narasi yang disebarkan Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto, melalui aplikasi WhatsApp.
Alma tercatat telah menyampaikan pengaduan ke Polresta Bogor Kota pada 8 Agustus 2026. Hal itu tertuang dalam Tanda Surat Penerimaan Pengaduan Nomor B/08/VIII/2026.
Dalam pengaduannya, Alma mempersoalkan dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan melalui media sosial dan penyebaran pesan kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran pimpinan eksekutif dan legislatif di Kota Bogor.
Alma menilai materi yang disebarkan tersebut memuat narasi yang menyerang kehormatan dan nama baik pribadinya. Salah satu bagian yang dipersoalkan berkaitan dengan tudingan mengenai hubungan seksual dengan perempuan berinisial IW.
“Saya menduga tindakan Ir memiliki maksud tertentu. Kapasitas serta hubungannya dengan perempuan berinisial IW perlu didalami lebih lanjut, sehingga motif terlapor dapat terungkap,” kata Alma, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Alma, penyebaran narasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencoreng citra institusi Pemerintah Kota Bogor.
Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. Alma juga menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE dan Pasal 434 KUHP.
“Saya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melapor ke Polresta. Unggahan dan narasi yang disebarkan terlapor telah menghakimi nama baik saya, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra lembaga Pemkot Bogor dan para pimpinannya,” tegasnya.
Alma mengatakan dirinya tidak keberatan terhadap kritik maupun pengawasan dari masyarakat. Namun, ia menilai kritik harus disampaikan dengan tetap memperhatikan batasan hukum dan etika.
Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran agar penyampaian informasi maupun kritik tidak berubah menjadi tuduhan yang merugikan pihak lain.
“Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada terlapor, agar paham ini negara hukum. Kebebasan mengekspresikan pendapat maupun pers memang dijamin, tetapi tetap ada kode etik dan batasan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto, memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh Alma.
Irianto meminta agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut menjelaskan secara rinci jenis laporan yang disampaikan Alma kepada kepolisian. Menurutnya, dokumen dengan nomor B/08/VIII/2026 belum secara otomatis menunjukkan bahwa perkara tersebut merupakan Laporan Polisi (LP).
“Saya kira media perlu memastikan status dokumennya agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah perkara pidana sudah berjalan. Boleh disebut laporan, tapi perlu jelas laporan apa dan statusnya apa,” kata Irianto, Minggu (9/8/2026).
Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara Laporan Polisi (LP), Laporan Informasi (LI), dan Pengaduan Masyarakat (Dumas), baik dari sisi mekanisme maupun konsekuensi hukumnya.
Karena itu, Irianto meminta media memastikan terlebih dahulu jenis dokumen yang telah diterima kepolisian sebelum menyebut suatu perkara telah masuk tahap penyidikan atau proses pidana.
“Nomor B/08/VIII/2026 yang ditampilkan juga belum menunjukkan bahwa itu merupakan LP. Jadi mohon media memastikan terlebih dahulu jenis dan status dokumennya agar pemberitaan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” ujarnya.
Irianto menegaskan bahwa dirinya menghormati hak Alma untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menyatakan memiliki dasar dalam membuat rilis atau pernyataan yang kemudian dipersoalkan tersebut.
“Kalau saya dilaporkan, itu hak Kabag Alma. Namun, saya juga memiliki dasar dalam membuat press release yang dipermasalahkan,” pungkasnya.
Berikan Komentar