Diduga Empat Tahun Tak Perpanjang Pajak, Kendaraan Dinas Disperumkim Kota Bogor Jadi Sorotan

Mediabogor.co, BOGOR – Sebuah kendaraan operasional berpelat merah yang diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menjadi sorotan publik setelah foto kendaraan tersebut beredar di media sosial. Truk dinas dengan nomor polisi F 8041 A itu diduga belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun.

Berdasarkan dokumentasi warga yang diunggah akun media sosial bogor.issue, kendaraan operasional tersebut terlihat masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan masa berlaku yang telah habis sejak Desember 2021. Pada pelat nomor kendaraan tampak jelas tertera masa berlaku “12-21”, yang mengindikasikan belum dilakukan penggantian pelat nomor lima tahunan.

Temuan tersebut memicu beragam reaksi masyarakat. Pasalnya, sebagai instansi pemerintah yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik, perangkat daerah dinilai seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi dan hukum, termasuk dalam hal pembayaran pajak kendaraan.

Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah, mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi terkait pengelolaan kendaraan dinas dan kepatuhan administrasi.

Menurut Ardi, sulit dipahami apabila sebuah organisasi perangkat daerah yang setiap tahun menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru diduga lalai mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran pajak kendaraan operasional.

“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” ujar Ardi, Selasa (9/6/2026).

Ia menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, tidak hanya berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan menjadi sasaran razia kendaraan, tetapi juga dapat mencoreng citra Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Ardi mendesak agar Disperumkim segera melakukan audit aset dan administrasi internal secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, berada dalam kondisi administrasi yang tertib dan sesuai ketentuan.

Selain itu, ia meminta agar kewajiban pajak kendaraan dengan nomor polisi F 8041 A segera diselesaikan melalui Samsat setempat. Menurutnya, apabila saat ini masih terdapat program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kesempatan tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk menghemat anggaran.

Ardi juga mendorong adanya investigasi internal terkait mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan dan administrasi kendaraan dinas selama periode 2021 hingga 2026. Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kelalaian maupun kesalahan pengelolaan anggaran.

“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp masih belum mendapatkan jawaban.

Berita Terkait

Berikan Komentar