
Dewan VS Pemkot Bogor Soal Lelang Gedung DPRD
Media Bogor.com – Belakangan mencuat desakan dari Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono dan jajarannya agar proses tender gedung DPRD dibatalkan di Unit Pelayanan Lelang (ULP). Desakan pembatalan itu bukan tanpa alasan. Para wakil rakyat ini menilai Pemkot Bogor tak ada persiapan apapun mengenai pembebasan lahan rumah bersalin dan relokasi pedagang pasar sekitar yang bakal dijadikan lokasi pembangunan di bilangan Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sebaliknya, Walikota Bogor Bima Arya menyatakan, proses tender gedung DPRD yang dibiayai secara multi year itu harus tetap berjalan, terlebih ia mengaku sudah berkomunikasi dengan komisi di DPRD. Menurutnya, kebutuhan akan gedung baru sudah mendesak, karena gedung sekarang sudah tidak layak. “Pembangunan gedung DPRD sudah direncanakan lama tahun 2013 dan sudah disahkan dalam APBD TA 2015, tinggal melaksanakan. Jadi ini sudah melalui perencanaan yang matang, saya kira harus jalan terus,” ujar Bima di Balaikota Bogor, Rabu (21/09).
Terpisah, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman menjelaskan, gagal lelang dapat dilakukan ketika proses di ULP tidak memenuhi syarat. “Apabila ada syarat yang harus dipenuhi tidak dipenuhi dalam proses lelang maka masuknya gagal lelang. Dan untuk dilelangkan dalam batas waktu tertentu bukan untuk digagalkan secara total di tahun 2016,” ujar Usmar.
Usmar melanjutkan, dilihat dari fungsi gedung DPRD itu pun memang sangat dibutuhkan sesuai dengan rancangan selama ini. “Kita membutuhkan gedung itu sesuai rancangan kita selama ini. Saya sendiri belum tahu kalau ada pengumuman pemenangnya pada Rabu (hari ini, red). Yang saya ketahui hanya informasi peminat di atas 200 dan yang terverifikasi di atas 17 perusahaan. Dan sekarang mengerucut kepada siapa, saya juga belum tahu,” ungkapnya.
Mengenai gagal lelang, kata dia juga belum mengetahui dasarnya pembatalan lelang. Sedangkan pengadaan barang dan jasa sarana perkantoran untuk DPRD ini sangat dibutuhkan karena kapasitas posisi yang lama sudah tidak mumpuni. Selain itu, penambahan penduduk yang sudah mencapai di atas 1 juta menyebabkan persentasi anggota DPRD dari 45 menjadi 50 orang sehingga membutuhkan sarana tambahan.
“Kaitan dengan rencana ini sudah selesai, sehingga rancangan bangunnya dan anggarannya dipersiapkan dan ditindaklanjuti dengan MoU dan diparipurnakan. Dalam paripurna disetujui bahwa DPRD menyetujui untuk bangunan gedung itu dengan sistem multiyears. Kalaupun hal-hal yang ditentukan oleh ULP memenuhi syarat untuk sesuai prosedur yang ada, tidak ada kata lain untuk dilanjutkan,” tukas Usmar. (*).
Berikan Komentar