Dendam, Suami Bunuh Istri dan Dibuang di Garut

mediabogor.com, Bogor – Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan berencana di sertai pencurian mobil dengan tersangka berinisial US dan ini sudah berlangsung satu tahun lamanya dan baru di tangkap di bulan November 2016 yang lalu. Dalam kasus tersebut US adalah istri korban bernama Sintia tewas dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali rapia.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol
Suyudi Ario Seto menyebutkan ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Satu pelaku berinisial US (28) berhasil ditangkap, namun tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian, salah satunya berinisial DM.

“Motif pembunuhan ini diduga pelaku
merasa sakit hati terhadap korban
lantaran mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, itu terjadi sekitar bulan Maret 2015, saat itu US dilempar piring oleh Sintia karena US tidak mau menerima perintah dari Sintia pergi ke warung,” ujar Suyudi kepada awak media Rabu (4/1/2017).

Sintia sendiri diketahui merupakan bos angkot yang mempunyai hubungan khusus dengan anak buahnya yang tidak lain adalah US. “US adalah sopir angkot yang bekerja untuk Sintia. Mereka berdua punya hubungan khusus yang kemudian
akhirnya menikah,” jelasnya.

Lanjut Suyudi menjelaskan pada awalnya US menceritakan perlakuan yang menyenangkan itu kepada temannya, DM. Kemudian mereka berdua merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Sintia. “Pada bulan April 2015, US dan DM membuat rencana untuk membunuh
Sintia dan DM mengajak dua temannya, kemudian sehari setelahnya US dan DM mengajak korban ke Garut dengan alasan menjenguk saudara Darman yang sedang sakit. Ketika dalam perjalanan, korban dijerat lehernya dengan menggunakan tali rapia. Setelah itu, mayat korban dibungkus terpal penutup mobil dan dibuang di daerah Garut,” paparnya.

Suyudi menerangkan pelaku sempat
mengambil barang-barang milik Sintia di rumahnya di Gang Emad, Kelurahan Cikaret, Kota Bogor sebelum berangkat ke Garut. “US mengambil BPKB yang tersimpan di atas meja yang berada di rumah korban (Sintia), saat itu korban sedang mandi,” terangnya.

Kasus pembunuhan berencana itu pun baru terungkap pada bulan Novemver 2016 lalu oleh tim TAF Polresta Bogor Kota. “Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Uci Sanusi di Kampung Muara Babadak, Sindang Rasa, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, STNK, dan BPKB,” jelas Suyudi.

Hingga saat ini, tim TAF masih akan
melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya yakni Darman dan dua temannya. “Pelaku terancam pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ( AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar