DBMSDA Akan Berikan Sanksi Pada Konsultan Pedestrian Jika Tidak Selesai Hingga 29 Desember

mediabogor.com, Bogor – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor berserta Kontraktor diberi waktu oleh Pemerintah Kota Bogor selama 7 hari kedepan tepatnya tanggal 29 Desember 2016 untuk segera menyelesaikan proyek pedesterian di seputaran Kebon Raya Bogor (KRB).

Saat di hubungi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Gunawan, Proyek Pedestrian Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor mengatakan, DBMSDA Kota Bogor konsultan pengawas telah melakukan kajian terhadap pengerjaan proyek pedestrian diseputar Kebun Raya Bogor (KRB).

“Kita sudah melakukan Kajian dengan pihak konsultan pengawas, konsultan pelaksana dan juga inspektorat. Dalam suatu rapat, disitu konsultan memberikan kajian dan kajian tersebut telah menyepakati kalau Pedesterian seputaran Kebon Raya (KRB) diperpanjang,” ujarnya kepada mediabogor.com, Jumat (23/12).

Wawan pun menambahkan, telah memberikan tambahan waktu untuk mengerjakan proyek pedestrian namun dalam perjalanannya tidak selesai pada waktunya yang disepakati dalam rapat, yaitu tanggal 29 Desember 2016, maka pihak kontraktor akan dikenakan sanksi. “Denda akan kita berikan bila tidak sesuai waktu, yakni pada bagian-bagian yang belum terselesaikan oleh pihak kontraktor,” tuturnya.

Ia menjelaskan sejauh ini pengerjaan proyek pedestrian telah mencapai sekitar 96 persen. “Sisa yang belum dikerjakan pihak kontraktor yakni pengerjaan Hotmix aspal didepan jalan Jalak Harupat, pemasangan lampu penerangan dan pembersihan aspal,” Ucapnya

Wawan pun mengaku optimis bahwa pihak kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan perpanjangan waktu melalui hasil kajian rapat yang dilaksanakan DBMSDA, Konsultan Pengawas, Konsultan Pelaksana dan Inspektorat. “Kita optimis akan selesai sebelum tanggal 29 Desember,” pungkasnya.(AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar