Dapur MBG SPPG 4 di wilayah Desa Pamijahan Diduga Melanggar Regulasi Pencemaran lingkungan

Mediabogor.co, BOGOR – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Pelaturan BGN Nomor 1 tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, air limbah domestik dalam pelaksanaan program Makan Gizi Gratis (MBG). Aturan baru ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengelola sampah dan sisa pangan.

“Bahwa penerbitan regulasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan, tidak hanya efektif dari pemenuhan gizi tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,”ungkap Rahmatullah praktisi lingkungan.

“Peraturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higenis dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan program MBG. “ujarnya.

Dapur MBG SPPG 4 di wilayah Desa Pamijahan Diduga Melanggar Regulasi Pencemaran lingkungan

Ia menyayangkan, ” Penyelenggara dapur yang nakal melanggar aturan yang mana sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan program makan gizi gratis, dimana mengharuskan adanya tata kelola yang lebih baik komprehensif dan pelaksanaan program, termasuk aspek limbah.

Secara regulasi SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam, menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengelola air limbah domestik yang digunakan hasilkan dari kegiatan operasional. ” Ucapnya.

Ia menambahkan, ” Dapur SPPG 4 kampung Babakan, Desa Pamijahan ini ditemukan adanya limbah sampah dapur bungkus buah di bakar di area belakang, padahal sudah jelas terkait limbah sampah domestik dibakar itu dilarang keras di Indonesia berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 Ayat 1 huruf g. Pelanggar dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Pembakaran sampah dilarang karena merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan.

“Saya berharap para pemerintahan terkait dalam program ini harus benar-benar di sikapi agar tidak ada lagi Dapur SPPG yang nakal dan melanggar aturan regulasi yang sudah di buat undang-undang yang sudah dijelaskan secara detail dan syah secara hukum yang berlaku. ” Tuturnya. (Agil).

Berita Terkait

Berikan Komentar