BPJS Ketenagakerjaan BPU Klaim Cair Mencapai Rp. 70.000.000,-

Mediabogor.co, BOGOR – Muhammad Syahril Firman Kepala Cabang (Kacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Leuwiliang, menyerahkan dana santunan sebesar Rp. 70.000.000,- kepada Karma.

Karma merupakan peserta dari Bukan Penerima Upah (BPU) produk dari BPJS Ketenagakerjaan aktif sejak tahun 2021, namun dirinya mengalami kecelakaan ketika berkerja, kemudian mengajukan klaim ke Kantor Cabang Leuwiliang.

Muhammad Syahril Firman mengatakan, Munamah warga Desa Jugalajaya sebagai ahli waris (Istri) dari almarhum Karma, awalnya mengajukan klaim meninggal dunia.

“Awalnya ada aduan ke kami, peserta bpjs bpu meninggal dunia dari desa Jugalajaya atas nama Karma, ketika kami menerima claim, disitu ada kronologis kejadian. Pada saat klaim, mereka claimnya itu jaminan kematian, nominal santunannya 42 juta rupiah,” katanya. Selasa 05/09/23.

Akan tetapi ketika diteliti lebih seksama oleh Muhammad Syahril Firman, berkas klaim yang disampaikan oleh ahli waris, Karma meninggal karena kecelakaan ketika berkerja sebagai petani.

“Yang bersangkutan bukan meninggal biasa, tapi meninggal dengan hubungan kerja, sehingga melakukan cek kasus lapangan minggu lalu dan ditemukan yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja,” tegasnya.

Dengan dasar cek kelapangan langsung yang dilakukan pihak Muhammad, jadi ada peningkatan jumlah klaim BPU yang diterima oleh ahli waris Karma.

“Awalnya 40 juta, kami tingkatkan manfaatnya menjadi 70 juta rupiah, santunan kematian 48 juta, 12 juta untuk santunan berkala selama 2 tahun (yang dibayarkan 500 ribu perbulannya), dan biaya pemakaman 10 juta jadi tolanya semua tujuh puluh juta rupiah,” ujarnya.

Masih kata Muhammad, santunan untuk almarhum Karma, secara simbolis telah diterima Munamah, dengan didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Jugalajaya.

“Kami berikan kepada ahli waris uang sebesar tujuh puluh dua juta rupiah, ada peningkatan jumlah manfaat dapat diberikan dan dirasakan oleh ahli waris. Syarat dan ketentuan untuk mengklaim dibutuhkan akte kematian, surat keterangan ahli waris dan pelengkapan administrasi lainnya. Paling lambat pengerjaan 2 hari, sudah bisa mengklaim dan uang akan di transfer,” katanya.

Pada prakteknya, Muhammad mengaku memiliki, Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) sebagai mitra didalam mensosialisasikan prodak dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).

“Perisai adalah mitra atau agen kami untuk memudahkan masyarakat, dalam membantu pendaftaran di kepesertaan atau bila mana ada kesulitan apapun, mengenai BPJS ketenagakerjaan BPU atau PU,” ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tagline ‘Kerja Keras Bebas Cemas’ sambung Muhammad Syahril Firman, “Sehingga ketika terjadi resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris atau tenaga kerja tidak perlu khawatir lagi untuk pengobatan dan santunannya. Karena ada jaminan kecelakaan kerja pembiayaan nya unlimited sampai dia sembuh, cacat atau sampai meninggal dunia kami berikan,” katanya.

Pada akhir kalimat Muhammad Syahril Firman menyatakan, hadirnya program BPJS Ketenagakerjaan BPU serta PU, untuk masyarakat dari semua kalangan.

“Semua masyarakat boleh masuk bpjs ketenagakerjaan, mau yang formal dan informal, sudah bisa melalui peserta bpjs ketenagakerjaan penerima upah atau bukan penerima upah. Mulai dari petani, nelayan, peternak, ojeg, supir angkot, warung, bisa di daftarkan,”. (Ipay).

Berita Terkait

Berikan Komentar