BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan 150 Juta Pada Peserta JKK

mediabogor.com Bogor- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berkantor di Jl. Pemuda No.8.A Tanah Sereal, Kota Bogor, menyalurkan santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, Mad Abdilah yang bekerja di salah satu proyek apartement (Bhuvana) sebagai Divisi Harian Mekanik PT Abadi Prima Intikarya pada Kamis (11/16). Secara langsung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor, H Maman Miraz S memberikan santunan tersebut kepada Nia Susilawati, istri almarhum yang baru dikaruniai satu anak balita sebesar Rp. 150 juta.

Maman, saat diwawancarai mediabogor.com mengatakan, Almarhum menjadi perserta BPJS Ketenagakerajaan sejak dia mulai bekerja pada tahun 2013. “Mad Abdilah mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 18 April 2016 saat bekerja di tempat kerja, dan meninggal dunia pada akhir Juni 2016. Santunan itu sudah amanah undang-undang yang harus kami sampaikan kepada ahli waris,” katanya.

Lanjut Maman, santunan yang disalurkan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditransfer ke rekening bank yang bersangkutan. ”Apalagi terjadi kecalakaan bahkan sampai menemui ajalnya (meninggal). BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang Undang demi mewujudkan kesejahteraan bagi setiap pekerja,” tambahnya.

Jaminan Kecelakan Kerja, lanjut dia, adalah salah satu program BPJS Ketenagkerjaan yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari resiko dan akibat yang ditimbulkan oleh pekerjaan itu sendiri. “Pekerja berhak mendapatkan perlindungan tersebut sebagaimana UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelengaara Jaminan Sosial. Dengan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapat benefit bahkan para ahli warisnya sehingga memiliki modal untuk melanjutkan kehidupan kedepan lebih baik. Ini Semua bisa terwujud jika perusahaan dan peserta menyetor iuran secara rutin dan berkesinambungan,” tegas Maman.

Sementara, Ahli waris, Nia Susilawati sangat berterimakasih kepada BPJS ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor yang sudah menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk suami saya sebesar Rp. 150 juta. “Insya Allah uang ini akan saya gunakan dengan baik untuk kehidupan sehari-hari kami dan untuk masa depan si kecil (anak),” singkat Nia.(ut).

Berita Terkait

Berikan Komentar