
Bima Minta Pungli di Terminal Baranangsiang Diberantas
Medibogor.com Bogor- Berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 132 tahun 2015 tentang Terminal Penumpang Angkutan Jalan, bahwa terminal Baranangsiang tidak boleh di fungsikan sebagai tempat menginap bus bus.
Maraknya bus bus yang menginap di terminal Baranangsiang, menjadi peluang bagi dugaan terjadinya praktik tindakan pungli. Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), sudah melakukan tindakan tegas dengan melayangkan sosialisasi melalui surat resmi terhadap keberadaan bus bus yang menginap di terminal Baranangsiang, namun tindakan tersebut belum bisa direalisasikan sampai saat ini.
Walikota Bogor Bima Arya menyayangkan adanya bus bus yang menginap di terminal Baranangsiang, padahal sesuai peraturannya, tidak boleh ada bus menginap disana. “Terminal Baranangsiang hanya sebagai tempat menaikan dan menurunkan penumpang, jadi tidak boleh ada bus menginap disana,” kata Bima. “Tetapi kita akan sosialisasikan lagi, dimana nanti bus bus itu di parkir dan ditempatkan apabila tidak menginap di terminal,” tambah dia.
Terkait banyaknya dugaan pungutan liar (Pungli) di Terminal Baranangsiang, Walikota mendukung terus pemberantasan pungli oleh tim saber pungli Polresta Bogor Kota. Jadi bentuk pungli apapun yang ada di Kota Bogor harus diberantas sampai tuntas. “Kita mendukung tim saber pungli bekerja untuk memberantas seluruh praktik pungli, termasuk kalau di terminal itu ada pungli, silahkan diberantas,” tegas dia.
Namun demikian, saat ini terminal Baranangsiang itu sedang dalam masa transisi diserahkan kepada pemerintah pusat. Jadi semua pihak harus menyetujui proses masa transisi ini. Pemkot Bogor juga akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, terutama warga terminal terkait masa transisi ini, kalaupun ada yang harus ditegakan aturan tersebut dan tidak bisa direalisasikan, maka tidak perlu dipaksakan.
Menyikapi terjadi kembali penangkapan terhadap sejumlah pihak yang dilakukan tim saber pungli di kawasan Terminal Bubulak, Bima minta semuanya di proses sesuai aturan. Bima menegaskan mendukung penuh gerakan penertiban pungli, dan kepada seluruh SKPD jangan main main lagi, kalau sudah sesuai protap dan SOP jangan kuatir dan takut dalam bekerja. “Soal penangkapan di terminal Bubulak, saat ini sedang didalami oleh pihak kepolisian. Kita intinya mendukung penuh pemberantasan pungli ini,” jelas dia.
Terpisah, Politisi PPP yang juga Ketua Bima Minta Pungli di Terminal Baranangsiang Diberantas Komisi C, Zaenul Mutaqin mengatakan, peristiwa kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim saber pungli kepada sejumlah petugas DLLAJ, merupakan sebuah pembuktian bahwa di Kota Bogor ini memang banyak praktik pungli. Semua pihak harus mendukung pemberantasan pungli itu, dan hal ini harus menjadi perhatian serius pihak Pemkot Bogor dan pihak Kepolisian.
“Saya sangat mendukung pemberantasan pungli ini, terutama di dunia pendidikan, karena ternyata banyak praktik pungli yang belum terungkap disejumlah dinas instansi di Pemkot Bogor,” tegas dia.
Menurut Zaenul, kalau pungli itu memang sudah membudaya di masyarakat, jadi kalau pemerintah melakukan pemberantasan, maka harus didukung dan diapresiasi. Ketika ditanyakan terkait maraknya dugaan praktik pungli di terminal Baranangsiang, Zaenul meminta agar pihak Pemkot Bogor bekerjasama dengan Kepolisian dan TNI dalam menegakan aturan di terminal Baranangsiang.
“Kalau sudah aturannya tidak boleh ada bus menginap, maka ketika dilakukan penertiban bus menginap itu, seharusnya pihak Pemkot Bogor bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI, karena dengan adanya bus menginap di terminal Baranangsiang itu, disitulah dugaan praktik pungli terjadi,” tandasnya.
Berikan Komentar