
Bima Geram Segel Cafe 31 Dicopot Paksa
mediabogor.com, Bogor – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto angkat bicara mengenai adanya pembukaan segel secara ilegal di Cafe Thirty One (31) yang dilakukan oleh salah satu oknum pejabat Legislatif Kota Bogor. Dia juga memastikan tempat itu harus ditutup kembali. “Itu sumber kemaksiatan, sumber miras, sumber prostitusi, sumber tawuran ada di situ. Kita akan tertibkan, tidak mudah untuk mengurus izin itu. Jangankan diskotik izin untuk biliard dan karaoke pun kita akan perketat,” tegasnya.
Ia pun mengaku telah menerima surat penolakan dari warga sekitar terhadap Diskotik 31 yang intinya menolak keras adanya THM yang telah meresahkan warga. “Intinya warga tidak mau di situ ada tempat maksiat. Makanya kita tutup,” lanjutnya.
Mengenai kabar adanya tebang pilih terhadap Cafe Sniper yang tak jauh dari diskotik 31 yang belum lama ini beroperasi dan menjual minuman keras namun tidak mengantongi izin, Bima menampik secara tegas. “Tak ada tebang pilih! Cafe Sniper pun harus tutup, kan ada prosesnya,” serunya.
Bima menyebut, pengelola Cafe Sniper akan dipanggil dan diberikan peringatan untuk segera ditutup. Ia juga memaparkan seperti penyegelan Nada Lestari pun sama dan Diskotik 31 ada proses peringatan yang harus dilakukan sebelum dilakukan penyegelan. “Kalau tidak ada proses peringatan kita salah. Nada lestari sudah 3 kali peringatan, 31 juga sudah ada peringatan. Makanya disegel,” tambahnya.
Orang nomor satu di Kota Bogor itu menegaskan, Diskotik 31 itu izinnya adalah biliar dan tempat karaoke melainkan bukan diskotik. “Kemarin kan tertangkap ada miras, PSK. Saya tidak akan mengeluarkan izin untuk diskotik,”tutupnya. (Rangga)
Foto:Rangga Firmansyah
Berikan Komentar