Berikan Info Bohong Ke 112, Ini Hukumannya

mediabogor.com, Bogor – Jika ada Warga melihat peristiwa disekitar anda seperti kebakaran, longsor, perampokan dan lainnya bisa menghubungi Call Center 112 yang ada di Pospam Terpadu Muspida Jalan Juanda Kota Bogor. Namun berhati- hatilah dalam menyampaikan informasi, karena akan ada hukumannya jika ada warga yang tidak akurat dalam memberikan informasi.

Kasie Pengolaan data dan Data stasistik Achmad Sandy mengatakan nomor 112 ini hanya dalam Emergency saja seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, medis, tawuran, dan bencana. Tetapi jika ada warga yang menginformasikannya tidak benar maka akan ada hukukmannya. “Ada hukumannya kalau ada warga yang menginformasikanya tidak benar atau hoax maka kita akan menindak dengan cara memblokir kartu si penelepon,” ujarnya saat di temui mediabogor.com dikantornya (20/17).

Selain itu juga, lanjut Sandy Call Center ini juga akan beroperasi selama 24 jam selama 7 hari, serta bebas pulsa. “Jadi Call Center ini akan buka 24 jam dengan dibagi menjadi 3 shift yang 1 Shiftnya akan diisi oleh 5 Operator,” ucapnya.

Dan perlu diketahui, Call Center 112 ini baru saja diresmikan kemarin (19/17) oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Sebenarnya Call Center ini sudah disosialisasikan sejak 1 Desember, dan dari bulan tersebut ada 200 aduan masuk hanya ada 12 aduan yang benar. Maka dari itu, kata Bima, ke depan sistem ini akan disempurnakan berkaitan dengan antisipasi laporan hoax. “Jadi jangan dibuat main-main menekan 112 karena ada sanski hukumnya.” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar