Berantas Mafia Tanah, Pemuda Nasional Bakar Ban di Kantor Pengadilan Agama Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Puluhan warga yang tergabung dalam Pemuda Nasionalis Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dalam aksinya tersebut, mereka membakar ban.
Koordinator aksi Fachri mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan masyarakat Katulampa untuk meminta dihentikanya eksekusi tanah dalam waktu dekat.
“Ada hak kita didalamnya dan hari ini ada dugaan kita mal administrasi, maka dari itu kita meminta itikad baik dari pengadilan agama untuk tidak mengeksekusi dalam waktu dekat ini,” kata Fachri, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
“Karena ini sengketa lahanya adalah wakaf, karena yang berwenang adalah pengadilan agama,” lanjutnya.
Ia juga menuntut pengadilan agama kota bogor untuk menunda proses eksekusi tanah wakaf tersebut sesuai dengan aturan.
“Kalau yang kita miliki sebenarnya 9 hektar ini yang jadi mall administrasi karena yang dituangkan disitu 10 hektar itu sudah jalas ada kejanggalan,” ujarnya
Sementara H Mansyur Yusuf yang merupakan ahli waris mempunyai surat girik tahun 1958 yang diakui Yayayan Wiranata yang telah meninggal di mekkah 1849.
“Saya menduga ada mafia tanah di sini, karena waktu yang menguasai R Miftahudin BA, jabatan wedana Ciawi itu pembantu bupati membawahi lurah dan camat, sekecamatan Ciawi. Tanah kakek saya termasuk desa Katulampa, Kecamatan Sukaraja,” kata dia.
“Saya sudah tiga kali kalah, PTUN saya menang, disidang di Pengadilan agama Bogor kalah lagi. Saya curiga ada mafia tanah di PA Bogor. Surat-surat saya komplit sampai pernyataan dari ketua yayasannya bahwa tidak mengakui tanah itu,”ujar dia.
“Sampai kapanpun saya akan menempuh jalur hukum. Saya belum lapor ke satgas Mafia Tanah pak Mahfud MD,” ujarnya.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Bogor, Hermansyah, menjelaskan bahwa sampai saat ini Pengadilan Agama Kota Bogor belum menetapkan jadwal eksekusi terhadap tanah yang menjadi sengketa wakaf di wilayah katulampa Bogor.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi itu menjadi kewenangan mutlak, ketua pengadilan dan pada saat ini perlu bapak ibu ketahui terjadi pergantian pimpinan pengadilan agama yang mutasi, dan menjadi kewenangan pimpinan yang baru
“Jadi prinsip dasar status lahan sudah ada keputusan dari Pengadilan agama Bogor yang telah berkekuatan hukum tetap karena sudah dilakukan upaya banding, asasi, bahkan Peninjauan kembali,” kata dia
“Nah eksekusi itu pelaksanaan putusan secara paksa, artinya kalau putusan sudah berkekuatan tetap maka harus dilaksanakan,” singkatnya. (Andi)
Berikan Komentar