Belanja Disembarang Tempat Akan Kena Denda Rp 2 Juta

mediabogor.com, Bogor –  Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor akan segera melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal itupun akan diusulkan pada Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan Pedagang Kaki Lima (PKL). Selama ini, penindakan terhadap PKL yang melanggar aturan hanya berlaku bagi pedagangnya saja. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM mengusulkan untuk penindakan terhadap para pembelinya juga.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Anas Rasmana akan mengusulkan untuk dilakukan Zoning PKL. Jadi, pembeli yang berbelanja di zona yang terlarang maka akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta atau kurungan satu bulan.

“Akan ada sanksi juga buat pembeli. Kalau ada pembeli yang membeli di luar zoning maka akan dikenakan denda sebesar Rp2juta atau kurungan satu bulan,” ujar Anas kepada mediabogor.com, Selasa (6/6).

Namun, rupanya Perda tersebut baru bisa dirumuskan pasca Perda mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah rampung.

“Zoning PKL di Perda, ada yang diperbolehkan berdagang dan ada yang dilarang. Tapi perda itu baru bisa turun setelah perda RTRW selesai, jadi tergantung zoningnya dulu,” kata Anas.

Sementara itu, Walikota Bogor Bima Arya mengatakan akan ada beberapa titik penataan pusat jajanan di Kota Bogor khususnya bagi PKL. Beberapa titik tersebut di antaranya berlokasi di Sukasari, Jalan Heulang, dan Jalan Pajajaran. Menurutnya hal teresbut dilakukan untuk memajukan UKM di Kota Bogor.

“Dinas Koperasi dan UMKM akan mulai melakukan penataan terhadap PKL ini. Oleh karena itu, kita juga sinergikan dengan pembiayaan penataan karena harus ada APBD, bank, untuk masuk membina PKL menjadi UMKM karena tidak cukup hanya pelatihan saja tetapi harus permodalan,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar