Bejad ! Diimingi Rp 200rb, Bocah SD Ini Digilir Tiga Pemuda

mediabogor.com, Bogor – Kasus pencabulan dan persetubuhan dibawah umur kembali terjadi di Kota Bogor. Kali ini menimpa Bunga (nama samaran,red) bocah berusia 13 tahun. Bunga sendiri adalah seorang pelajar salah satu SD di Wilayah Kota Bogor. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Ahmad Choerudin mengungkapkan, ada tiga tersangka pencabulan dan persetubuhan yang diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Ketiga tersangka itu adalah RS Alias DN, SR Alias AY dan EN.

“Dalam modus operandinya para tersangka ini melakukan bujuk rayu terhadap korban, dan menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200ribu agar korban mau untuk dilakukan persetubuhan dan pencabulan,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media saat menggelar Press Realese di Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mengamankan beberapa baraang bukti di antaranya satu potong kemeja lengan panjang warna, satu potong celana Jeans panjang warna biru, satu potong pakaian dalam, satu potong celana dalam, dan satu kaos lengan pendek warna abu-abu.

“Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 41 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima milar rupiah),” tutup Ahmad Choerudin. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar