Baznas Kota Bogor Ingatkan Wajib Zakat

mediabogor.com, Bogor – Sebanyak 2,5 persen dari harta kekayaan kita wajib hukumnya untuk di zakatkan kepada yang berhak, karena zakat termasuk salah satu bagian dari rukun islam. Biasanya zakat tersebut dibayarakan saat bulan suci ramadhan atau sebelum melaksanakan Sholat Idul Fitri

“Sudah sangat jelas yaitu Wajib bagi siapa saja yg beragama islam, merdeka dan termasuk kedalam syarat wajib orang yang membayar zakat,” ujar Komisioner Bidang Pendistribusian dan Pemberdayaan Zakat Baznas Kota Bogor, Rusli Saimun Selasa (30/5) usai mengikuti kegiatan Gebyar Ramadhan dan Anugrah Zakat di PPIB.

Rusli menjelaskan, bahwa yang harus membayar Zakat itu adalah orang yang telah menerima gaji setiap bulannya jika dia sudah memenuhi syarat membayar zakat maka orang tersebut diharuskan membayar zakat.

“Bagi karyawan atau pegawai yang menerima gaji Rp 2 juta, itu 2,5 persennya harus zakat dan itu harus dikeluarkan Zakat yang kita keluarkan 2,5 persen dari harta yang kita miliki atau keuntungan yang kita dapatkan ataupun peghasilan yang kita terima itu berbeda dengan zakat Fitrah,” jelasnya.

Rusli menambahkan bahwa manfaat zakat sangat banyak bagi yang memberi zakat ataupun yang menerima zakat.
Karena dari penjelasannya dengan membayar zakat setiap orang bisa membersihakan dan mensucikan harta yang didapatkannya secara halal.

“Iya selain mendapatkan banyak pahala dan membersihkan harta si pemberi zakat, zakat juga bermanfaat untuk membantu mereka yang membutuhkan membantu untuk mensejahterakan masyatakat yang kurag mampu,” pungkasnya. (AW)

Berita Terkait

Berikan Komentar