
Awas, Pedagang Kelontong di Bogor Ini Jual Obat Berbahaya
mediabogor.com, Bogor – Berprofesi sebagai pedagang kelotong, seorang pria berinisial FN dibekuk oleh Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota, dikarenakan menjual obat – obat keras tanpa ada izin edar. Di mana pelaku kedapatan menjual pil Heximer obat syaraf dan pil Tramadol untuk penenang.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto, kasus penyalahgunaan obat – obat keras seperti pil Heximer dan pil Tramadol memang sudah dijual bebas dengan sasaran anak jalanan dan pengamen. “Itu bermula dari razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi razia terhadap anak jalanan yang sering mabuk dengan menyalahgunakan obat-obat keras secara berlebihan, diperoleh dari toko Jalan Pancasan, Bogor Barat, Kota Bogor,” ujar kepada awak media saat melakukan press Release di Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
Dari hasil itulah akhirnya Tim Pemburu Narkoba unit 1 dari Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mencurigai salah satu toko kelontong, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. “Ternyata benar di toko tersebut menjual bebas obat-obat keras jenis pil Heximer obat syaraf dan pil Tramadol untuk penenang, dan melakukan penggerebekan dan langsung menangkap FN,” jelasnya.
Masih Kata Suyudi, dari hasil penyidikan sementara, toko yang dikelola pelaku tidak mempunyai legalitas usaha apapun hingga pada kesimpulan selaku Toko Obat keras ini dijual secara terselubung.
“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut ke pengamen dan anak jalanan seharga Rp lima ribu untuk enam butir pil heximer. Sedangkan Pil Tramadol sepuluh butir dijual Rp 10 ribu,” urainya.
Dilokasi penggerebekan TPN berhasil menyita ratusan obat-obatan yang seharusnya dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
Sementaran itu, hasil dari penggerebekan jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengamankan beberapa barang bukti di antaranya seratus lembar pil Tramadol dengan perlembar sepuluh butir jumlah seribu butir pil Tramadol, kemudian 250 butir Pil Heximer, empat puluh lima bungkus plastik klip kecil, per klip isi enam butir berjumlah 270 butir. Jadi total keseluruhan pil Heximer berjumlah 520 butir.
Selain itu, akibat perbuatannya FN Akan dikenakan pasal 196 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 th 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan,” Pelaku akan dihukum paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit satu miliar rupiah,” pungkasnya. (AW).
Berikan Komentar