Awal Bulan April Jumlah Ojek Online di Bogor Bakal Dibatasi

mediabogor.com. Bogor – Mulai 1 April 2017, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan membatasi jumlah transportasi online di Kota Bogor. Hal itu dilontarkan langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto kepada puluhan sopir angkot Kota Bogor di Balaikota Bogor, Selasa siang pada tanggal (21/3). “Saya paham, sangat paham, ojek online ini membuat gelisah sopir angkot, untuk itu mulai 1 April nanti akan ada peraturan baru dari Pemerintah Pusat soal pembatasan driver online,” ujarnya dihadapan puluhan sopir angkot.

Selain itu, kata Bima, para driver transportasi online pun akan dikenakan biaya pajak, dan diwajibkan untuk membayar KIR. “Semua transportasi harus diperlakukan secara adil termasuk transportasi online,” jelasnya.

Tak hanya itu, tarif untuk transportasi online pun akan diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. “Jangan sampai tarif online itu terlalu mahal nanti juga akan diatur,” terangnya.

Namun, menurut Bima, Peraturan tersebut hanya berlaku untuk transportasi roda empat saja. Sementara untuk roda dua, Pemkot Bogor berencana melakukan terobosan untuk mendukung program dari Pemerintah Pusat. “Jadi intinya nanti untuk roda dua khusus di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Semua mulai dari tarif, kuota, dan lain-lain akan diatur untuk roda dua,” pungkasnya. (AW).

Berita Terkait

Berikan Komentar