
ASPPHAMI Gelar Workshop Nasional Serangga Perusak Bangunan di ICC Bogor
Mediabogor.com, Bogor- Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) bekerja sama dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan diorganisasikan oleh IPB International Certified Training menggelar Workshop Nasional bertema “Serangga Perusak Bangunan Sebagai Bagian dari Penyelenggaraan Bangunan Gedung” di IPB Convention Center (ICC), Botani Square, Kota Bogor, Kamis (24/16).
Salah satu Kelompok Kerja Patologi Bangunan Dan Pengendalian Rayap IPB, Dodi Nandika menjelaskan, Jakarta merupakan Pusat Pemerintahan Sekaligus Pusat pertumbuhan Ekonomi Terbesar di Indonesia, investasi yang “tertanam” di Jakarta setiap tahunnya juga tergolong besar dibandingkan dengan provinsi lainnya, termasuk Investasi dalam bentuk Bangunan Gedung. “Saat ini nilai ekonomi seluruh bangunan Gedung di Provinsi DKI Jakarta diperkirakan mencapai Lebih Dari Rp 200 triliun. Nilai Investasi yang sangat besar ini selayaknya dilindungi dari kemungkinan kerusakan, termasuk dari serangan rayap perusak kayu dan bangunan gedung,” kata dia pada mediabogor.com.
Dia menyebut, hasil temuan Penelitian Kelompok Kerja Patologi Bangunan Dan Pengendalian Rayap Institut Pertanian Bogor IPB selama Tiga Tahun terakhir ini (2013-2016) menunjukkan bahwa di Provinsi DKI Jakarta setidak-tidaknya ditemukan Enam spesies rayap Perusak kayu yaitu Schedorhinotermes javanicus Microtermes insperatus, Macrotermes gilvus, Nasutitermes sp., Coptotermes curvigmathus, da Coptotermes Gestroi.
“Keenam spesies rayap tersebut menyebar hampir di seluruh kelurahan dan kecamatan di Jakarta dan Cukup agresif menyerang kayu yang ada di sekitarnya. Hal ini telah dibuktikan oleh Tim IPB dimana hanya dalam waktu tiga bulan, Dari 1.766 kayu umpan yang ditanam di 84 kelurahan di Jakarta, sebanyak 292 kayu umpan (16,53%) diserang rayap,” paparnya.
Lebih daripada itu, diketahui juga bahwa Jakarta Selatan merupakan wilayah frekuensi serangan rayap pada kayu umpan terbanyak, diikuti oleh Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan akibat serangan serangga tersebut bukan saja terjadi pada konstruksi bangunan seperti kusen pintu, Jendela, plafon, gording, kuda-kuda, kaso, dan reng, tetapi juga terjadi pada isi Bangunan seperti mebel, dokumen, arsip, dan barang berharga lainnya. “Tetapi juga bangunan bertingkat tinggi yang berfungsi sebagai kantor, Apartemen Hotel, fan Pusat Perbelanjaan,” tegas dia.
Sementara itu, Kelompok Kerja Patologi Bangunan Dan Pengendalian Rayap IPB lainnya, Irsan Alipraja mengapresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pada Tanggal 2 Mei 2013 telah menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2013 TENTANG Pedoman Penanggulangan Bahaya Rayap pada Bangunan Gedung Milik Provinsi DKI Jakarta. Penerbitan Peraturan Gubernur tersebut dapat dimaknai sebagai suatu konfirmasi bahwa Frekuensi dan Intensitas serangan rayap pada bangunan gedung di Provinsi DKI Jakarta, termasuk Bangunan Gedung Milik Pemerintah DKI Jakarta, Sangat Tinggi.
“Kini saatnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Bahaya Serangan rayap pada Bangunan Gedung dan cara-cara pencegahannya agar dapat mengurangi resiko serangan serangga tersebut,” Pungkas dia. Dalam acara itu, Hadir pula Direktur BPB Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat diwakili oleh Ir. Erry S Achyar, Kepala Pusat Penelitian Permukiman Kementerian PU dan Perumahan RI diwakili oleh Nurul Aini, Kadis Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Bambang Nuralam, Prof. Dr. Dodi Nandika, Guru Besar Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.(ut).
Berikan Komentar