Askab PSSI Kabupaten Bogor Berikan Reward Lima Tokoh Sepakbola
Askab PSSI Kabupaten Bogor Berikan Reward Lima Tokoh Sepakbola
Mediabogor.id, BOGOR – Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kabupaten Bogor, akan memberikan reward kepada lima tokoh sepakbola di Kabupaten Bogor. Pemberian reward tersebut nantinya akan diberikan saat pelaksanaan Kongres Tahunan Askab PSSI Kabupaten Bogor, yang bakal digelar di Grand Orri Hotel Citeureup, Kabupaten Bogor pada 10 Oktober 2020. Hal itu ditegaskan Ketua Askab PSSI Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, Jumat (9/10).
“Pada Gongres nanti, kita akan memberikan reward kepada lima tokoh sepakbola di Kabupaten Bogor. Bahkan pemberian tersebut tidak hanya kepada tokoh sepakbola yang masih ada. Tapi yang sudah almarhum juga akan kita berikan. Karena walaupun beberapa tokoh itu sudah tidak ada, namun mereka pernah memberikan warna bagi sepakbola Kabupaten Bogor dimasanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian penghargaan untuk lima tokoh sepakbola Kabupaten Bogor, sudah masuk dalam pembahasan dijajaran Exco Askab PSSI ‘Bumi Tegar Beriman’. Akan tetapi untuk nama-namanya belum bisa dibeberkan siapa-siapa saja nama tokohnl yang akan mendapatkan penghargaan dari Askab PSSI pada saat pelaksanaan Kongres tahunan nanti.
“Dari hasil kesepakatan Exco Askab PSSI Kabupaten Bogor, untuk tahun ini hanya ada lima tokoh sepakbola Kabupaten Bogor, dan kelima nama itu masih kita rahasiakan,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Junsam itu juga menegaskan, pemberian penghargaan kepada tokoh sepakbola Kabupaten Bogor, nantinya akan dilakukan setaip pelaksanan Kongres tahunan. Bahkan Junsam berharap kedepannya akan banyak kategori yang bisa kami lakukan dalam pemberian Askab Award kepada tokoh sepakbola itu.
“Pada pelaksanaan Kongres tahunan nanti, kita menerapkan protokoler kesehatan secara ketat. Mengingat saat ini di Kabupaten Bogor masuk dalam perpanjangan ke empat PSBB, sejak 30 September hingga 27 Oktober 2020 dan sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020,” pungkasnya. (Yat)
Berikan Komentar