Asik Merokok, Sejumlah Warga Terjaring Razia KTR di Alun – Alun Kota Bogor
Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor melakukan razia penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kawasan Alun – Alun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (14/9/2022).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, razia ini bukan hanya untuk membuat warga paham tentang Perda KTR, karena Alun-alun bagian dari zona dilarang merokok. Untuk itu, warga yang melanggar dikenakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan di berikan sangki denda Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu.
“Untuk proses sidang tipiring nya di tempat. Untuk sanksi yang melanggar akan di kenakan denda administratif, sekitar Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu. Kegiatan sidang tipiring ini sudah tertuang dalam peraturan perda no 12 tahun 2009,” ujat Agustian Syah, Rabu (14/9/2022).
“Jadi, kami mengatur warga untuk merokok jangan di sembarang tempat. Sebab, Alun-alun Kota Bogor ini adalah publik tidak oleh ada orang yang merokok di sini,” lanjutnya.
Pada razia ktr ini, pihaknya menindak sekitar 13 warga yang kedapatan melanggar, karena merokok di tempat fasilitas umum. “Mungkin kebanyakan warga banyak yang belum mengetahui peraturan ini, tapi dengan adanya sidang tipiring ini kami berharap warga bisa memahami,” ungkapnya.
Penegakan perda KTR juga bersinergi dengan TNI Polri dan Dishub Kota Bogor menjaring warga yang merokok di area zona tidak boleh merokok. (Andi)
Berikan Komentar