
Anggota KPK Gadungan Diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota
mediabogor, Bogor – Aksi Jamaludin Chandra alias JC (44) tahun yang mengaku sebagai anggota KPK Gadungan berakhir saat satuan Seserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Bogor, menangkap di rumahnya Kampung Pabuaran Cilendek Timur RT 03/08, Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan kalau tersangka Jamaludin Chandra (44) ini mengaku sebagai anggota KPK sudah berlangsung selama dua tahun lamanya. ” Awalnya ada laporan dari masyarakat, lalu ada juga laporan dari KPK terkait sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai anggota KPK, hingga akhirnya pada tanggal 10 Januari 2016 Jajaran Satreskrim yang di pimpin langsung Kepala satuan Seserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kota Bogor, Kompol Chondro Sasongko berhasil menangkap pelaku KPK gadungan di rumahnya,” Ujar Suyudi saat melakukan Prees Relese di Mapolresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Dan tersangka ini, Lanjut Suyudi, untuk menakut-nakuti para korban, Jamaludin Chandra sering mengeluarkan senjata api berjenis air softgun di samping pinggang. “Jadi dalam operasinya tersangka Jamaludin Chandra ini sering menunjukan senjata api berjenis air softgun, contoh di salah satu bengkel motor disitu dia menunjukan senjatanya dan korbam merasa takut dan akhirnya tersangka ini tidak bayar,” ucapnya.
Sementara itu dalam penangkapannya Polresta Bogor Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh Jamaludin untuk menipu para korbannya. Mulai badge dan pin untuk seragam PPNS dan KPK, kartu tanda anggota KPK dan PPNS, baju seragam KPK, dan seragam lainnya dengan pangkat bunga melati tiga (KBP), berkas dan amplop dengan kop surat KPK dan Pemda DKI Jakarta serta cap stample Pemprov DKI Jakarta.
selain itu juga, tersangka Jamaludin Chandra ini akan di kenakan UUD darurat No 12. Tahun 1951 pasal 2 ayat 1, serta pasal 236 KUHP, 266 , 282 ayat 1 dan 2 , pasal 378 dengan hukuman penjara minimal tahun dan maksimal 10 tahun.” Untuk sementara tersangka di tahan di Mapolresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungksanya. (AW) .
Berikan Komentar