Aneh, Dari Denda Maksimal Rp50 Juta, Terdakwa Penebangan Pohon Ilegal Hanya Divonis Denda Rp 25 Juta
mediabogor.com, Bogor – Terdakwa kasus penebangan pohon ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Pajajaran, Dekat Bale Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, siang tadi menjalani proses sidang Tipiring di Markas Satpol PP yang dipimpin langsung dari Pengadilan Negeri Bogor serta diikuti oleh Tim PPNS, Jaksa Penuntun Umum serta para saksi dari Disperumkim.
Erwin gunawan, Kasi Pemeliharaan Taman yang juga hadir sebagai saksi mengatakan, bahwa dalam sidang tipiring tersebut terdakwa mengakui kesalahannya karena telah menebang pohon tersebut.
“Terdakwa sendiri bernama Ruhendar dia seorang pemegang kuasa terhadap ruko tersebut dimana tempat pohon tersebut ditebang,” ujaranya kepada awak media saat dikonfirmasi Via telepon.
Erwin menjelaskan, dalam sidang tersebut hakim dan Jaksa Penuntut umum mevonis terdakwa dengan tuntunan harus membayar denda kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkot Bogor.
“Denda yang dibayarkan itu sebesar Rp 25 Juta yang nantinya akan di setorkan ke kas daerah untuk mekanismenya nanti akan dibahas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Pramaja (Satpol PP) Hery Karnadi, kasus ini bagi Satpol PP menjadi satu catatan tersendiri, karena baru pertama kali melaksanakan sidang dengan besaran denda yang begitu besar. Biasanya sidang Tipiring itu hanya soal KTR, soal PKL yang dendanya sekitar 50 ribu hingga 100 ribu.
“Nah, untuk kasus ini pelaku hakim hanya kenakan denda Rp25 juta kepada pelaku penebangan pohon. Mengenai nominal denda 50 juta itu maksimalnya sesuai aturan Perda nomor 8 tahun 2006 tentang Ribut, tapi akhirnya hakim hanya mendenda Rp25 juta saja,” ungkap Heri.
Terkait prosesnya seperti apa, seperti pemanggilan saksi dan tersangka itu tidak mengalami kesulitan. Mereka secara gamblang mengungkapkan atas apa yang mereka perbuat sampai melakukan penebangan, begitu dengan prosesnya. Mereka mengakui jika penebangan pohon tersebut tidak secara utuh dalam arti pohon yang masih rindang dan menjulang tinggi, karena sebelumnya pohon tersebut sudah dipangkas oleh pihak pertamanan Dinas Perumkim.
Dengan begitu, hakim mempunyai pertimbangan lain kepada pelaku penebangan pohon. Alasan itu juga kemungkinan yang akhirnya menjatuhkan denda sebesar itu.
“Laporan dari bidang pertamanan, ada 3 pohon yang di tebang, yakni pohon mahoni. Dari pasalnya sendiri, mungkin jaksa melihat dari pelanggaran penebangannya saja, makanya memutuskan penebangan 3 pohon ini dengan denda Rp 25 juta secara keseluruhan, bukan perpohon Rp25 juta. Makanya ini tidak bisa masuk ke pidana ilegal loging,” pungkasnya. (AW).
Berikan Komentar