Anak Main Judol, Orang Tua Kehilangan Bansos, DRPD Kota Bogor Minta Diskominfo Lebih Aktif Blokir Situ Judol
Mediabogor.co, BOGOR – DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk lebih aktif melakukan pemblokiran situs judi online (judol). Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan maraknya praktik perjudian daring yang semakin mudah diakses masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan upaya pemberantasan judi online di daerah perlu berjalan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam hal pemblokiran situs yang menyediakan akses perjudian.
Menurutnya, semangat pemerintah pusat dalam memberantas judi online harus diterapkan secara konkret oleh Pemkot Bogor melalui Diskominfo.
”Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat kan fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin ap yang menjadi semangat pemerintah pusat kemudian linear dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” ujar Mohan, Rabu (4/11/2026).
Mohan mengungkapkan, dalam pembahasan bersama Diskominfo, diketahui belum ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan website judi online yang perlu ditindaklanjuti untuk diblokir.
Padahal, jumlah situs judi online yang beredar di internet sangat banyak dan terus bermunculan dengan berbagai nama maupun alamat website baru.
Karena itu, DPRD ingin mengetahui secara pasti berapa lama waktu yang dibutuhkan Diskominfo, mulai dari menerima laporan hingga proses pemblokiran dilakukan.
”Ketika nanti sudah diuji coba dan ternyata prosesnya cepat, saya berharap DPRD bisa menyampaikan kepada masyarakat untuk membuka ruang bagi warga melaporkan website-website mana saja yang harus diblokir dan kemudian ditindaklanjuti oleh teman-teman Diskominfo,” jelasnya.
Ia menilai, Pemkot Bogor tidak harus membentuk posko khusus untuk menampung laporan tersebut. Sebagai alternatif, pemerintah dapat memanfaatkan portal resmi maupun media sosial Diskominfo sebagai saluran pengaduan masyarakat.
Informasi mengenai kanal pelaporan juga perlu disosialisasikan secara terbuka, baik melalui media sosial maupun media massa, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengidentifikasi situs judi online yang masih bisa diakses.
Menurut Mohan, kecepatan penanganan menjadi faktor penting karena situs judi online kerap berganti nama atau alamat setelah dilakukan pemblokiran.
”Diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu tidak boleh kalah cepat. Jadi pemerintah harus lebih cepat daripada mereka berganti-ganti nama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mohan menyoroti dampak sosial judi online yang dinilai sudah dirasakan masyarakat Kota Bogor. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bogor Selatan, yang berdasarkan data transaksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat memiliki angka transaksi judi online tertinggi.
Ia menyebut, dampak perjudian daring tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga dapat merembet ke persoalan keluarga dan kesejahteraan sosial.
Bahkan, dalam pembahasan tersebut disampaikan adanya kasus anak yang bermain judi online, sementara orang tuanya justru terdampak kehilangan bantuan sosial karena tercatat dalam data pemain judi online.
”Dampak sosialnya sangat dirasakan masyarakat Kota Bogor,” katanya.
Mohan pun mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengakses maupun terlibat dalam aktivitas judi online. Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan kecanduan yang sulit dihentikan dan membawa dampak buruk bagi kehidupan pribadi maupun keluarga.
”Untuk masyarakat Kota Bogor, jangan coba-coba mengakses atau bermain judi online. Karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan akhirnya ketagihan,” pungkasnya.
Berikan Komentar