Adanya Kerumunan, Satpol PP Kota Bogor Segel The Jungle Waterpark

Mediabogor.co, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Kota Bogor menyegel salah satu tempat wisata di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Karena, telah melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpolpp) Agustiansyach menegaskan, pihaknya bersama aparatur wilayah Camat, Danramil dan Kapolsek melakukan penyegelan terhadap objek wisata the jungle waterpark. Karena berdasarkan informasi dari warga kemarin di tempat ini ditemukan adanya kerumunan.

“Jadi kalau untuk pengawasan. Kami sudah melakukan pengawasan Jauh – jauh hari sebelum ini. Dari pihak manajemen sudah penyampaikan konsep terkait dengan prokes di tempat tersebut. Tapi memang ada satu kelemahan saat ada salah satu wahana dibuka satu kali pada hari itu, Sehingga tidak dapat di kontrol oleh pihak manajemen sehingga menimbulkan kerumunan.”ujarnya.

Oleh sebab itu, kata Agus ditempat ini ada kelemahan dari sisi manajemen. Padahal dari pihak Kecamatan dan satgas covid19 Kota Bogor sudah menyampaikan upaya – upaya terkait protokol kesehatan. Hanya memang ada kelalaian dari pihak pengelola yang telah mengakui kesalahannya dan hari ini kita segel serta sanksi denda.

“Denda 10 juta sesuai Perwali no 107 Tahun 2020 maksimal 10 juta untuk corporet yg melanggar. Denda ini diberlakukan selama yang bersangkutan segera membayar dari denda yang ditetapkan.” Kata Kasatpolpp

Sementara itu, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini penyegelan terkait protokol kesehatan, jam operasional semua bersifat sementara bagi yang satu kali dan dua kali melanggar. Apabila tiga kali melanggar satgas covid19 akan mencabut ijin usahanya. (Andi)

Berita Terkait

Berikan Komentar