A-M Perampok Minimarket, Kapolresta Sudah 7 Kali Melakukan Aksinya
Mediabogor.co, BOGOR – Tertangkapnya maling berpistol di minimarket yang berlokasi di Jalan Kencana, Kampung Cibadak, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor.
Diketahui Pelaku bernama Amirul Mukminin (40) sudah beraksi tujuh kali di lokasi berbeda. Hal itu disampaikan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat jumpa pres di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Jumat, (6/1/2024).
“Dia (pelaku) telah melakukan (aksi pencurian) di 7 tempat berbeda,” kata Bismo.
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini bersama rekannya yang masuk dalam pencarian orang (DPO), biasa melakukan aksi pencurian di minimarket yang memiliki halaman belakangan.
“Sasarannya minimarket yang bagian belakangnya memiliki halaman, digunakan pelaku untuk bersembunyi melakukan tindak pidananya,” ujarnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
“Ancamannya 9 tahun penjara. Untuk satu pelaku lainnya masih kami lakukan pencarian,” tegas dia.
Ia menambahkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, sebanyak 40 slop rokok berbagai merk, 120 pcs kosmetik, 20 pcs susu anak, 40 pcs cokelat, 80 pcs body wash, serta 40 pcs pakaian dalam. “Total kerugian pemilik minimarket mencapai Rp69.991.900,” katanya.
“Dan kami juga mengimbau untuk minimarket-minimarket untuk melengkapi dengan CCTV dan penerangan yang cukup, sehingga dapat mencegah pelaku dan mencegah terjadinya korban,” tandasnya. (andi)
Berikan Komentar