44 Karyawan PT Goodyear Kena PHK, Serikat Pekerja Ngadu ke Dewan  

44 Karyawan PT Goodyear Kena PHK, Serikat Pekerja Ngadu ke Dewan

 

 

Mediabogor.id, BOGOR- Perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEP) PT Goodyear mendatangi kantor DPRD Kota Bogor di jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor. Mereka mengadukan terkait adanya 44 karyawan PT Goodyear yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dari management.

Ketua PUK SP KEP PT Goodyear, Iwan Ibnu Maulana mengatakan, kedatangan perwakilan KUP SP KEP ke DPRD Kota Bogor untuk mengajukan permohonan audiensi terkait permasalahan yang terjadi di PT Goodyear indonesia, yaitu adanya pengurangan karyawan yang didasarkan dampak dari pandemi covid-19.

Dari audensi tersebut, lanjut Iwan, pihaknya ingin yang terkena PHK dipekerjakan kembali, karena perusahaan belum melakukan upaya maksimal pencegahan terjadinya PHK.

“Jadi perusahaan belum sepenuhnya mengikuti arahan dari surat edaran menteri nomor 907 tahun 2004. Perusahaan melakukan PHK sepihak, saya sebut sepihak karena perusahaan belum penetapan dari pengadilan hubungan industrial,” kata Iwan kepada wartawan.

Dengan demikian, Iwan menjelaskan, bahwa pihaknya ingin DPRD menjembatani musyawarah yang positif. Pihaknya pun ingin para pihak yang berkepentingan mendudukan masalah ini kepada porsinya agar mendapat solusi untuk mencegah terjadinya PHK.

“Padahal serikat pekerja sudah memberi ruang kepada perusahaan untuk menangguhkan kenaikan upah tahunan,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan menuturkan, dari hasil audensi dengan SP KEP dirinya menyimpulkan bahwa mereka ingin teman mereka yang kena PHK bisa bekerja kembali.

“Kita juga menunggu hasil audensi pihak PT Goodyear, Disnaker dan karyawan kami juga tidak akan mengintervensi mereka. Mereka di PHK itu bukan habis masa kerja. Harapan komisi 4 itu jika mereka masih produktif bekerja harus bekerja kembali,” pungkasnya. (Nick)

Berita Terkait

Berikan Komentar