20 Tersangka Narkoba Berhasil Diciduk TPN Polresta Bogor Kota
mediabogor.com, Bogor – Tim Pemburu Narkotika (TPN) Sat Narkoba dari Jajaran Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap 20 tersangka yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis shabu, ganja, dan obat keras seperti tramadol.
Akibat dari pelanggaran tersebut, mereka terancam UU 35/2009 tentang Narkotika dan UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar lantaran kedapatan telah mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja dan pil tramadol.
“Dari 20 tersangka merupakan hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba selama dua pekan ini. Dari para tersangka juga disita sabu seberat 37,55 gram, ganja seberat 125 gram dan pil tramadol 100 butir,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat melakukan Press Release di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Selasa (11/4).
Lanjut Ulung, dari pengakuan para tersangka, narkoba tersebut diedarkan di kalangan para pemuda. Mengenai cara transaksi termasuk tempat pengambilan narkoba ditentukan lebih dulu oleh pengedar melalui kurirnya.
Pihaknya (Polresta Bogor Kota,red) masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus narkoba tersebut, karena tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain.
“Para tersangka rata-rata memang sudah menjadi target operasi (TO) kami, dan salah satu orang yang ditangkap statusnya masih pelajar,” pungkasnya. (AW)
Berikan Komentar